Bengkulu, investigasi.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2024. Penetapan dilakukan pada Selasa malam, 8 Juli 2025.
Kelima tersangka tersebut antara lain, Er, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, RPJ, Kepala Subbagian Umum, DA, Bendahara, RP, Pembantu Bendahara Pengeluaran, dan AYP, Pembantu Bendahara lainnya.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengungkapkan bahwa hari ini telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap 20 orang saksi. Total, sebanyak 60 saksi telah dimintai keterangan terkait perkara ini.
“Kita sudah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” ujar Ristianti dalam konferensi pers di depan Gedung Kejati Bengkulu, Selasa malam (8/7/2025).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan sebanyak 264 Surat Perintah Perjalanan Dinas yang telah dicairkan oleh para tersangka, namun tidak dipertanggungjawabkan. Akibatnya, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
Penyelidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam waktu dekat.