Bengkulu, investigasi.news – Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahri sebagai terlapor dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses perekrutan ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan PDAM periode 2023 hingga 2025.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Samsu Bahri. Saat ini Kejati masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari penyidik Tipidkor Polda Bengkulu yang sedang menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti.
“Sudah ada jaksa yang ditugaskan untuk memantau perkembangan kasus ini, saat ini status yang bersangkutan masih sebagai terlapor,” jelas Arief.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mengenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap Samsu Bahri.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya dugaan rekrutmen PHL secara rutin oleh oknum pegawai PDAM, yang setiap bulannya menambah 5 hingga 6 orang tenaga baru. Para calon PHL tersebut diduga dimintai sejumlah uang sebagai syarat untuk diterima, meski tidak disertai perjanjian tertulis.