Bengkulu, investigasi.news – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pelimpahan berkas dan tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembangunan dan rehabilitasi Puskeswan di Kabupaten Bengkulu Tengah dari Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dalam kasus ini, terdapat delapan tersangka yang terdiri dari berbagai kalangan, yaitu WG dan EP sebagai pegawai negeri sipil, RA seorang wiraswasta, serta NS yang menjabat Direktur CV. Bita Konsultan. Kemudian, tersangka lainnya adalah KR (karyawan swasta), DS (Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya), JW (swasta), dan DR (Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri).
Mereka semua diduga terlibat dalam pelanggaran terkait proyek pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah untuk Tahun Anggaran 2022.
Tindakan tersebut diindikasikan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.
Setelah serangkaian pemeriksaan, kedelapan tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Bengkulu. Mereka dikenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring ke mobil tahanan untuk proses lebih lanjut. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Malabero Bengkulu.
Namun, untuk dua tersangka lain, yakni ES selaku mantan Kepala Dinas saat pembangunan dan MM sebagai pegawai negeri sipil, pelimpahan sementara ditunda karena masalah kesehatan yang dialami oleh keduanya.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat sebagai langkah penegakan hukum yang serius terhadap tindak pidana korupsi di daerah. Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.