Polres Pekalongan Kota Akan Tindak Tegas Pelaku Penimbunan Minyak Goreng

More articles

Yo Polres Pekalongan Kota Kompol M Kholil dalam Rapat Koordinasi Antisipasi dan Penanganan Kelangkaan Minyak Goreng di Mapolres, Jum’at (18/3/2022).

“Kami akan melakukan pengecekan secara langsung kepada distributor minyak goreng yang ada di Pekalongan. Apabila ditemukan ada pelanggaran maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Disampaikan bahwa hari ini digelar rapat koordinasi dihadiri para Kasat Kapolsek jajaran dan semua Perwira Polres Pekalkngan kota di Aula Polres. Dengan tujuan memberikan pemahaman agar para pelaku usaha atau distributor tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan pelanggaran hukum terkait minyak goreng.

“Sejumlah tindakan seperti permainan harga maupun penimbunan minyak goreng tidak diperbolehkan,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Pasaman Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi Terhadap RAPBD Tahun 2023

Dijelaskan bahwa pihak kepolisian maupun dinas perindustrian dan perdagangan telah membentuk satgas terkait adanya kelangkaan minyak goreng. Tugasnya melakukan pengecekan secara langsung di wilayah Kota Pekalongan terkait kelangkaan minyak goreng.

Setelah rapat koordinasi masing masing peserta rapat, menyampaikan Informasi terkait keberadaan para pangusaha dan distributor minyak goreng, perwakilan toko modern dan tradisional untuk diadakan pengecekan.

Peni

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest