Padang, Investigasi.news – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Yosefriawan, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tetap netral dalam tahun politik ini. “Netralitas adalah keharusan. ASN yang tidak netral akan menghadapi sanksi,” ujarnya saat memimpin apel pagi di Balaikota Padang, Senin (2/9/2024).
Dengan tahapan Pilkada yang semakin mendekat, di mana sejumlah bakal calon wali kota sudah mendaftar di KPU, Yosefriawan menegaskan bahwa ASN harus mematuhi undang-undang yang ada. “ASN memiliki hak suara, namun tidak boleh terlibat dalam kampanye atau memihak kepada calon tertentu,” tambahnya.
Pj Sekda juga mengingatkan bahwa konsekuensi bagi ASN yang melanggar aturan ini bisa sangat serius, termasuk sanksi administratif hingga pidana pemilu. “Kita harus menjaga integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Sementara itu, tahapan Pilwako di Kota Padang telah memasuki verifikasi administrasi pasangan calon, yang berlangsung dari 30 Agustus hingga 21 September 2024. Setelah proses ini, KPU Padang akan menetapkan pasangan calon pada 25 September dan mengundi nomor urut pada 26 September.
Di sisi lain, Yosefriawan juga mengingatkan pentingnya disiplin kerja bagi seluruh ASN. Ia menekankan perlunya disiplin waktu, berpakaian, dan kehadiran di kantor. “Disiplin adalah kunci keberhasilan. Jika ada ASN yang tidak masuk kantor, atasan langsung harus memberikan perhatian segera,” ungkapnya. ScM
Sumber: Diskominfo Kota Padang