Padang, Investigasi.news-Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Kota Padang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan dalam Wali Kota Padang, Hendri Septa saat rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang tentang ranperda dimaksud di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Senin (15/11).
“Atas nama Pemko Padang, kami menyambut baik dan mengapresiasi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) hari ini (kemarin, red),” katanya.
Orang nomor satu di Kota Padang itu menyebut, Perda Retribusi Jasa Umum dihadirkan untuk menyesuaikan perubahan aturan terbaru dari pemerintah provinsi atau pusat. Ia berharap, melalui perda ini, nilai atau besaran retribusi jasa umum itu betul-betul pas untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.
Selain itu, menurutnya, memang seyogyanya dilakukan pembenahan. Karena retribusi jasa umum yang lama mungkin tidak sesuai lagi kondisinya dengan yang sekarang. “Maka itu perlu kami sesuaikan dengan menghadirkan perda yang baru disahkan ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hendri Septa menambahkan, pihaknya ke depan akan mensosialisasikan poin-poin di dalam perda tersebut. “Kami akan mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat agar bisa memahami perubahan retribusi jasa umum ini.
Di antaranya retribusi parkir bagi kendaraan umum, retribusi pemakaman, dan beberapa lagi lainnnya,” katanya.
Sc







