Macan Ratu Amankan Terduga Pelaku Pencurian Yang disertai Ancaman Kekerasan

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Aksi kriminal yang sempat meresahkan warga di kawasan Kecamatan Ratu Agung Kota  Bengkulu, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung Polresta  Bengkulu.

Seorang pemuda berinisial JM (26) diamankan setelah melakukan pencurian disertai ancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun. Kejadian ini terjadi di salah satu kos-kosan di Jalan Kinibalu Kecamatan Ratu Agung

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno melalui Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring didampingi Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat menyebutkan pelaku melakukan aksinya menggunakan senjata tajam jenis samurai.

“Pelaku ini mendatangi korban kemudian mengancam menggunakan senjata yang dibawanya, selain itu ia juga merampas handphone yang saat tersebut digenggam korban,” kata Tomson dalam konferensi pers pada Rabu 9 Juli 2025.

Peristiwa bermula saat korban baru pulang dari mengisi bahan bakar dan kembali ke kosan.

Tiba-tiba, pelaku datang membawa samurai sepanjang sekitar 80 cm dan langsung mengarahkan senjata tersebut ke arah korban.

Pelaku sambil mengayunkan pedang, berkata “KAU NILAH, KAU NILAH”, sementara korban yang ketakutan hanya bisa menjawab “BUKAN AKU, BUKAN AKU BANG”, karena tidak mengerti tuduhan yang dimaksud.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung merampas satu unit handphone milik korban, yang saat itu sedang digenggam korban. Setelah merampas, pelaku menyembunyikan HP tersebut ke dalam celananya, dan korban segera melarikan diri dari tempat kejadian.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Ratu Agung langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.

“Saat menerima laporan, tim langsung meluncur ke lokasi, dan sampai di lokasi ternyata pelaku masih berada di seputar kawasan tersebut dan langsung kita amankan,” tutup Tomson.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga :  Gerbu NIB DPMPTSP Dharmasraya, Permudah Izin UMKM

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest