Korupsi Dana BTT di Sula: Pejabat HT Jadi TSK, Anak Buah Ningsi Lenggang Bebas

More articles

Malut, Investigasi.news – Pengungkapan kasus penyelewengan dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2020 dan 2021 memasuki babak baru setelah tadi malam (27/11) MIH ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) pengadaan medical system atau alat penyimpanan vaksin senilai Rp 2 miliar lebih dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

MIH sendiri tadinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Sula dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas kesehatan saat kasus ini bergulir, namun saat ditetapkan sebagai TSK dirinya menjabat sebagai Kadis BPBD kota Ternate-Maluku Utara.

Pantauan bengkulu.investigasi.news, penetapan TSK pada MIH sempat membuat publik Sula terkejut, pasalnya nama MIH sebelumnya tidak pernah digadang-gadang dalam korupsi BTT di Sula.

Baca Juga :  Perayaan Natal & Syukuran Tahun Baru Keluarga Besar SMK Negeri 1 Umbunasi

Anehnya pejabat di jaman Hendrata Thes (Bupati Sula 2016-202) menjadi tersangka sementara anak buah Bupati Fifian Adeningsi Mus (Bupati Sula saat ini) melenggang bebas, padahal sama-sama kelola dana BTT dan kemudian terjerat dugaan korupsi BTT.

Misalnya saja Suryati Abdullah dan Muhammad Bimbi, ASN Pemda Sula yang menyandang status sebagai terperiksa pada pengadaan alkes atau alat medis habis pakai yang menelan anggaran Rp 5 miliar yang bersumber dari dana BTT senilai Rp 28 miliar lebih hasil perubahan APBD Tahun 2021.

Suryati sendiri merupakan Kepala Dinas (Kadis Kesehatan) selalu kuasa pengguna anggaran (KPA), sementara Bimbi adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Sampai berita ini ditayangkan, media ini coba menghubungi Kepala Kejaksaan Negri serta menanti perkembangan selanjutnya atas pengungkapan penyelewengan dana BTT di Kab. Kepulauan Sula.
( RL )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest