Kenapa Jurkam BM Tidak Dilakukan Penahanan, Ini Kata Kordiv Bawaslu Zulfitrah Hasim

More articles

Malut, Investigasi.newsBanyak pihak bertanya-tanya mengapa oknum juru kampanye (jurkam) yang dituding SARA dan Ujaran Kebencian pada materi kampanyenya, serta sudah dinyatakan sebagai Tersangka (TSK) pada dugaan kasus penghinaan salah satu calon Bupati Sula, masih saja berkeliaran dan terus melakukan kampanye.

Berikut penjelasan Zulfitrah Hasim, SH Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kepulauan Sula, mengenai kenapa tidak dilakukan penahanan kepada Basir Makian, oknum Jurkam yang hari ini sudah menyandang status TSK.

”Hasil koordinasi kami dengan Penyidik di Sentra Gakkumdu bahwa Tersangka Basir Makian tidak ditahan karena pasal yang disangkakan kepadanya yaitu pasal 187 ayat 2, UU 10 tahun 2016 tetang Pemilihan Kepala Daerah, dalam ketentuan pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya adalah 18 bulan penjara, sehingga hal ini tidak memenuhi syarat objektif untuk melakukan Penahanan”, jelas Zulfitrah (18/10).

Baca Juga :  Terkait Program Pengabdian Masyarakat di Agam, Bupati Silaturahmi Dengan UNJ

Kepada investigasi dirinya juga menjelaskan baru bisa mengkonfirmasi karena kemarin ada di pelosok yang signal internet terbatas, lebih lanjut katanya sesuai dengan ketentuan pasal 21 Ayat 4 KUHAP, penahanan terhadap seorang tersangka harus memenuhi syarat objektif, yaitu tindak pidana yang diancam dengan hukuman Penjara maksimal 5 tahun atau lebih.

Disentil apakah oknum Jurkam Basir Makian masih diperbolehkan menjadi jurkam meski statusnya sudah sebagai Tersangka (TSK), Zulfitrah menilai.

”Terkait dengan yang bersangkutan masih melakukan kampanye saat ini, hal tersebut adalah hak politik dia sebagai warga negara untuk mengikuti atau berkampanye, selama dia masih dipercayakan oleh pasangan calon (Paslon) sebagai Tim kampanye atau juru kampanye, tidak ada kewenangan Bawaslu untuk melarang yang bersangkutan berkampanye, tutup Zulfitrah.

Baca Juga :  PT CNM, Produsen Bibit Jagung Hibrida di Solok, Bangkit Kembali Mengusung Harapan Ekonomi Baru, “Ada yang Terusik?”

(RL)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest