Kejaksaan Agung Kejar Aset Koruptor PT Asabri

More articles

Jakarta, bengkulu.investigasi.news-Kejaksaan Agung sangat serius dalam mengejar aset-aset milik koruptor perkara Asabri. Upaya itu dilakukan oleh Kejaksaan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp.22 triliun lebih, termasuk mengejar aset-aset di luar negeri.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, tim penyidik perkara Asabri telah memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka yang saat ini berada di luar, baik berupa saham maupun aset lainnya.

Kini tim penyidik tengah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan atas aset-aset tersebut.

“Ada negara yang terbuka, kita akan ke sana (kejar aset terdakwa Asabri), saatnya nanti akan kita kasih tahu, mudah-mudahan bisa berhasil karena kita akan melalui proses gugatan,” kata Supardi kepada wartawan, Senin (15/11) di Jakarta.

Menurutnya, maksimalkan pengejaran aset perkara Asabri oleh penyidik bukan tanpa alasan. Sebab sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus Asabri.

Di antaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya.

Baca Juga :  Polsek Limbangan Hadiri Kegiatan Baksos

“Kalau arahnya ke sana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keterangannya penting tentu mereka harus kita panggil lagi (diperiksa),” kata Supardi.

Ditambahkan, perburuan aset perkara Asabri akan terus dilakukan mengingat penyidik telah mengindikasikan ada sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan.

Apalagi dikaitkan dengan penyitaan aset milik para terdakwa dan tersangka, masih terlihat sangat jomplang.

Aset milik terdakwa Benny Tjokro dari pengakuan kuasa hukumnya telah disita bahkan melebihi tanggungan Benny , walaupun pernyataan itu juga harus dibuktikan terlebih dahulu. Ada pula tersangka lain yang telah menunjukkan niat baik seperti dua Manager Investasi (MI) dengan mengembalikan dana pengelolaan Reksadana milik PT. Asabri.

“Ada dua tersangka yang mengembalikan. Tersangka MAM dan IIM ,” ujar Supardi menambahkan.

Walau masih perlu pembuktian terhadap ucapan kuasa hukum Benny tersebut, namun penyitaan asset dan hartanya Benny secara nyata sangat gencar dilakukan dan diberitakan.

Contoh lain ketika Benny disebut telah pula membayar PT. Asabri dengan aset berupa tanah milik PT. Harvest Time ketika ditagih soal hasil investasi. Hal itu diungkap Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri periode Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/11) lalu.

Baca Juga :  Golkar Usung Mara Ondak – Desrizal Di Pilkada Pasaman

Dalam kesaksiannya Hari Setianto mengaku, total uang yang didapat Benny dari PT. Asabri adalah Rp.802 miliar untuk pembelian saham PT. Harvest.

Lalu, karena proses investasi tidak berjalan dengan baik, pada sekitar bulan April sampai Mei 2016, Direksi Asabri melakukan penagihan uang muka pembelian saham pada Benny.

“Saudara Benny memberikan cash Rp.100 miliar, kemudian Rp.702 miliar sisanya ditukar kavling,” kata Hari saat itu.

Karena mendapatkan masukan dari konsultannya, lanjut Hari, PT. Asabri kemudian mengenakan bunga pengembalian pada Benny senilai Rp30 miliar.

Kerugian dalam jumlah fantastis itu , tidak mungkin dilakukan seorang diri tanpa mitra dan rekan yang membantu, seperti AP, AR dan MW. Namun sayangnya Penyitaan terhadapnya oleh Kejagung malah masih jauh dari memadai.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Di Pasar Muaralabuh, 14 Petak Kios Jadi Korban

Menanggapi dugaan keterlibatan para mitranya yang turut secara bersama membantu terjadinya transaksi akal-akalan dalam menggoreng saham ataupun membantu mengalihkan aset-aset serta disamarkan.

Supardi menyatakan, setiap informasi yang muncul akan ditelaah penyidik. Jika ditemukan bukti pidananya, penyidik akan bergerak.

“Sabar, berikan waktu penyidik untuk bekerja. Kalau memang ada mitra terdakwa ditemukan aliran dana dari dia (Heru Hidayat), pasti akan kita kejar. Pokoknya kalau ada lubang untuk mengejar, ya tentu kita akan kejar,” tandasnya.

Sementara itu Koordinator MAKI Boyamin Saiman ikut mendorong tim penyidik untuk lebih memaksimalkan pelacakan aset-aset milik terdakwa dan tersangka, baik di dalam maupun di luar negeri.

Termasuk melacak aset-aset yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitranya.

“Kemarin alasan Covid, sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri. Sudah bisa masuk Hongkong, Singapura termasuk Philipina dan Amerika. Sekarang dilacak lagi agar (pengembalian kerugian negara) mendapatkan hasil maksimal,” kata Boyamin menanggapi hal tersebut.

“Pokoknya siapapun diduga terlibat, ada dua alat bukti, ikut membantu dan menikmati hasil, layak ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Boyamin. (red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest