MUSI RAWAS, Investigasi.News– Gerakan Pemuda Kekuatan Pembaruan (GPKP) melancarkan aksi keras di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas. Mereka tak main-main, mendesak penegak hukum segera bertindak tegas atas laporan pengaduan (lapdu) yang sudah diajukan sejak Oktober 2025 lalu, namun hingga kini tak kunjung menampakkan hasil.
Aksi ini merupakan bentuk kemarahan publik atas penanganan temuan kerugian daerah senilai Rp8,6 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses hukum dinilai jalan di tempat dan penuh kepura-puraan.
Dalam orasi dan dialog, pihak Kejari melalui Kasubsi Intel I, Dedi, mencoba berkilah bahwa sebagian dana sudah dikembalikan.
“Sebesar Rp2,2 miliar telah dikembalikan melalui MPPKD,” ujarnya singkat tanpa bukti.
Pernyataan ini langsung dibantah habis-habisan oleh GPKP. Bagaimana mungkin klaim pengembalian dana negara sebesar miliaran rupiah disampaikan begitu saja tanpa ditunjang bukti yang sah dan terbuka untuk publik? Ini bukan soal rahasia dapur, ini soal uang rakyat!
“INI UANG RAKYAT, BUKAN RAHASIA NEGARA!”
Koordinator aksi, Neka Pratama, menegaskan bahwa alasan tersebut justru membuka kedok adanya upaya menutup-nutupi kebenaran.
“Jika memang benar sudah dikembalikan, tunjukkan buktinya! Jangan cuma omong kosong. Ini uang rakyat, bukan rekening pribadi yang boleh diatur seenaknya. Transparansi itu harga mati, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi!” tegas Neka dengan nada tinggi.
Yang lebih mencolok dan memicu kecurigaan berat adalah selisih angka yang fantastis. Dari total temuan Rp8,6 miliar, hanya Rp2,2 miliar yang diklaim kembali. Artinya, masih ada Rp6,4 MILIAR yang statusnya tidak jelas, entah ke mana perginya, dan siapa yang memegang!
GPKP menilai kasus ini sudah sangat janggal dan melanggar aturan main. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (3), tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib selesai dalam waktu maksimal 60 hari.
“LEWAT BATAS WAKTU = INDIKASI KORUPSI!”
“Sudah berapa lama waktu berlalu? Jauh melampaui 60 hari! Jika dalam batas waktu yang ditentukan perkara ini tidak tuntas, maka secara hukum itu adalah indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dan pembiaran!” seru Neka.
Lebih jauh, GPKP menyoroti lemahnya penegakan hukum di wilayah ini. Mengacu pada UU KIP, dokumen pengembalian kerugian negara bukanlah informasi yang dikecualikan, melainkan wajib diumbar demi akuntabilitas.
Ketidakmampuan Kejari menampilkan bukti dan menyelesaikan kasus ini memunculkan satu dugaan pahit: Apakah Kejari Musi Rawas sedang membekingi oknum pelaku?
TUNTUTAN TEGAS: NAIKKAN KE PENYIDIKAN ATAU MUNDUR!
GPKP tidak mau tahu alasan, mereka hanya mau hasil. Tuntutan mereka bulat dan tidak bisa ditawar:
1. Segera naikkan status Lapdu ke tahap PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN, jangan cuma didiamkan.
2. Tindak tegas semua oknum yang terlibat, jangan ada yang dilindungi.
3. Jika Kepala Kejari Musi Rawas merasa tidak becus dan tidak mampu mengusut tuntas kasus bernilai miliaran ini, maka SILAKAN MUNDUR dan beri jalan kepada yang lebih berani menegakkan keadilan.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas! Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut sampai busuk. Rakyat sudah muak dengan permainan kata dan alasan yang tidak masuk akal. Buktikan kalian netral, atau akui saja kalian berpihak pada koruptor!” tutup Neka.
Aksi ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum untuk segera bekerja profesional, atau siap-siap ditelan oleh kepercayaan publik yang sudah di ujung tanduk.
Penulis : Neka Pratama







