Gara-gara Ini, Pemuda Asal Mentawai Ditembak Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman

More articles

Padang Pariaman, Investigasi.news – Dua orang pria pelaku tindak pidana Curat, Curas, Curanmor berhasil dibekuk Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman aksi pencurian itu terjadi bertempat di Korong Ambacang, Nagari Punggung Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai menyebutkan identitas pelaku itu inisial AB (30) pengangguran warga Mentawai pelaku diringkus petugas di Balai Baiak, Kelurahan Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan dan saat petugas melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut juga berhasil mengamankan pelaku DM (46) pengangguran warga asal Mentawai ia ditangkap disebuah kos di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Jumat 23/9/2022 sekira pukul 02:00 Wib.

Dijelaskan oleh AKP Agustinus Pigai berdasarkan dari hasil penyelidikan selama dua minggu yang lalu terhadap maraknya secara berturut-turut terjadinya aksi pencurian di wilkum Polres Padang Pariaman,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Pemilihan Umum Picu Konflik Antara Keluarga

“Maka didapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah pemain kelompok Mentawai yang belakangan ini anggota kelompoknya telah berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polres Padang Pariaman.

Kemudian pada Kamis 22 September 2022 petugas memastikan keberadaan barang bukti dan pelaku sedang berada di daerah Balai Baiak Kelurahan Kapuh Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan dan sekira pukul 18:30 Wib Tim Opsnal Jatanras berangkat menuju keberadaan pelaku dan barang bukti di daerah Pessel dan pada Jumat 23/9/2022 sekira pukul 02:00 Wib petugas berhasil mengamankan pelaku AB tersebut,” ujar AKP Agustinus Pigai.

Pada saat diamankan pelaku AB melakukan perlawanan melarikan diri kearah belakang rumah sehingga petugas melakukan pengejaran dan tindakan tegas terukur kearah kedua kaki pelaku dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung A12 yang akan dijual pelaku kepada tetangga kontrakannya.

Baca Juga :  Minimnya Jumlah Mubaligh KDI Kota Solok Gelar Pelatihan Mujahid Da’Wah

Setelah petugas melakukan introgasi terhadap pelaku AB dirinya mengaku semua barang-barang hasil pencurian tersebut kurang lebih dari 10 TKP di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.

Setelah itu petugas Jatanras Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan sekira pukul 05:00 Wib petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial DM yang diduga temannya.

Saat petugas mengamankan pelaku DM juga melakukan perlawanan dengan memanjat keatas genteng sebuah kos-kosan di Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, namun pelaku itu tidak luput dari kejaran petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kearah kaki pelaku tersebut,” tutur Kasat Reskrim.

Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku DM ia mengakui memang benar telah melakukan pencurian di wilkum Polres Padang Pariaman karena terdapat banyaknya TKP pelaku tidak ingat lagi dimana lokasi nya.

Baca Juga :  Penutupan Manasik Haji Akbar Pemerintah Kabupaten Asahan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 21 unit Handphone, 2 buah powerbank, 6 unit jam tangan, 3 unit sepeda motor, 1 unit senapan angin, 3 unit speaker radio, 2 buah koper, 4 buah tas, 2 unit cas lampu surya jalan, 2 buah dompet, 2 buah kain sprai, dan 1buah palu, pisau, lading, obeng besi.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan pada Kamis 22/9/2022 kedua pelaku itu sempat melakukan aksi pencurian dan mengancam korban dengan pisau atau ladiang (parang) di daerah Nagari Air Tajun Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.

Pelaku AB tersebut merupakan 4 kali residivis dalam perkara yang sama bahkan pada tahun 2019 saat pelaku diamankan di Rutan Polsek Batang Anai sempat kabur melarikan diri dan akhirnya kembali dibekuk oleh Polres Padang Pariaman,” ungkap Kasat Reskrim.

Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest