Pariaman, bengkulu.investigasi.news – Bagi umat Muslim di Kota Pariaman, Sumatera Barat, perhitungan zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2024 telah diumumkan kemaren.
Zakat fitrah, kewajiban yang tak terpisahkan dari bulan Ramadan, telah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras.
Kepala Baznas Kota Pariaman, Zalman Zaunit, menjelaskan bahwa untuk kualitas 1, zakat fitrah sebesar 2.5 kg bernilai Rp45 ribu per orang. Sementara untuk kualitas 2 dan 3, masing-masing bernilai Rp40 ribu dan Rp35 ribu per orang.
Selain itu, besaran zakat fidyah untuk Ramadan 1445 H telah ditetapkan sebesar Rp20 ribu. Penetapan ini telah melalui rapat Pemko Pariaman bersama MUI, Baznas, dan organisasi Islam lainnya.
Diharapkan dengan adanya pengumuman ini, umat Muslim dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat
**Afri