Malut, Investigasi.news- Polemik penulisan kaligrafi pada kubah, mimbar dan bedug masjid raya Al-Istiqomah Sanana terus bergulir, setelah MUI Sula mengeluarkan pernyataannya, kemudian ada sejumlah masyarakat yang menyoroti, meskipun sampai hari ini belum ada rilis resmi dari pemerintahan daerah serta yang diduga bertanggung jawab atas penulisan kaligrafi tersebut, yakni kadis PUPR Pemda Sula Jainudin Umaternate.
Lalu bagaimana sikap kepolisian resort (polres) Kepulauan Sula menyangkut masalah yang disinyalir cukup meresahkan ini.
“Pada dasarnya jika ada yang mengadukan atau melaporkan masalah ini tetap kita proses, nanti kita lihat apakah mengandung unsur atau tidak”, ucap AKP Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M Kasat Reskrim Polres Sula (Minggu 24/9).
Masih menurut Zubair, harus ada pihak yang merasa dirugikan atas penulisan kaligrafi tersebut, kemudian membuat aduan atau laporan, sehingga menjadi dasar kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Namun kemudian perwira polisi yang tengah meyelesaikan pendidikan S3 (program doktor) ini menghimbau:
“Seharusnya ada _sense of belonging_ dari pejabat yang bersangkutan serta pemerintah daerah, agar masalah ini tidak berlarut dan terus-menerus menjadi sorotan masyarakat, sehingga tidak perlu lagi ke ranah hukum”, tutup AKP. Zubair.
Terpisah Amirudin Yakseb SH, MH praktisi hukum di Kepulauan Sula ketika dihubungi media ini mengatakan.
“Saya melihat masalah tersebut baru belakangan ini diresahkan, padahal terjadi sudah lama, namun kemudian masalah ini kan belum ada yang melaporkan, jadi tinggal oknum tersebut mampu memahami dan merespon keresahan tersebut dengan cara meminta maaf dan menghilangkan tulisan tersebut. Sehingga bisa secepatnya selesai, bukan dibiarkan kemudian menimbulkan polemik yang berkepanjangan” , kata Amirudin.
Pria yang berprofesi sebagai advokad di kota Sanana ini menambahkan, kalaupun perbuatannya ini sudah terlanjur dilakukan setidaknya Pemda dapat melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap perbuatan oknum pejabat tersebut, sebab oknum tersebut merupakan ASN dan masjid tersebut di bawah pengawasan Pemda Sula. Biar masyarakat juga puas menilai respon dan kepedulian Pemerintah Daerah.
Sementara itu Jaenudin Umaternate, Kadis PUPR Pemda Sula yang diduga bertanggung jawab atas penulisan kaligrafi yang cukup meresahkan jemaah masjid raya Al-Istiqomah Sanana disinyalir terancam pasal penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP:
_”Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”_
Serta terkait penyalahgunaan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan 18 Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Rahman