Rejang Lebong, Investigasi News –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Air Putih Lama.
Tersangka berinisial WH (34), warga Desa Kota Pagu, diringkus petugas di persembunyiannya setelah sempat buron sejak Maret 2025.
​Kronologi Kejadian dan Modus Operandi
​Aksi pencurian tersebut menimpa korban, Edwar Leo’s Anggara (28), pada Minggu (30/3/2025) dini hari. Tersangka WH diduga masuk ke kediaman korban dengan cara merusak terali jendela dapur menggunakan besi behel sepanjang 30 cm.
​Dalam aksinya, tersangka menggasak sejumlah barang berharga, antara lain:
​Satu unit Smart TV COOCAA 32 inci.
​Satu unit Laptop Acer Aspire E1-470G Core i3 dan uang tunai Rp 800.000
​”Pelaku membawa kabur barang-barang tersebut menggunakan karung. Korban baru menyadari pencurian pada pagi hari dan melaporkan kerugian total sebesar Rp8,5 juta ke Polres Rejang Lebong,” ujar Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, SE, MH.
​Penangkapan Tegas dan Terukur
​Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir setahun, Tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya bersama Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra, SH, MH, mendapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku pada Minggu (15/2/2026).
​Tersangka terdeteksi bersembunyi di sebuah pondok kebun kopi di Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang. Saat proses penangkapan sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
​”Terhadap tersangka, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya setelah upaya persuasif tidak diindahkan,” tegas AKP Reno.
​Barang Bukti dan Ancaman Hukum
​Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa unit televisi, laptop, tas ransel, serta dokumen pembelian barang telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan berdalih uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
​Atas perbuatannya, WH dijerat dengan Pasal 363 KUHP (terkait pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Reporter : prida







