Mukomuko, Investigasi. News– Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menggerogoti Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, bukan lagi rahasia umum. Namun, yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya aksi oknum Kepala Desa (Kades) Fendrianto yang diduga merusak aset dan keuangan desa – melainkan sikap membisu dan tidak bertanggung jawab dari Bupati Mukomuko H. Chairul Huda, SH, yang seolah-olah memberikan izin bebas bagi pelanggaran hukum berlarut-larut.1/3/2026
Tanah Desa 3,4 Hektare Ditukar Cuma-Cuma dengan 1,8 Hektare – Kades Berbalik Arah dan Beri Alasan yang Tertutup Manipulasi
Inti dari kasus yang menggoyahkan masyarakat adalah dugaan penukaran aset tanah desa yang jelas merugikan. Tanah seluas 3,4 hektare yang seharusnya menjadi milik bersama warga, diduga ditukar dengan lahan hanya 1,8 hektare. Aksi ini tidak masuk akal jika bertujuan untuk kemakmuran desa – namun jelas menguntungkan pihak tertentu.
Awalnya, Kades Fendrianto mengklaim bahwa penukaran tersebut merupakan keputusan hasil Musyawarah Desa (Musdes). Namun, ketika ditekan lebih dalam, ia berbalik arah dengan menyatakan bahwa lahan 3,4 hektare tersebut belum termasuk aset desa. Pertanyaan yang mengena: Jika bukan aset desa, mengapa proses Musdes dilakukan? Pernyataan yang berubah-ubah ini bukan hanya menunjukkan ketidakjujuran, melainkan juga dugaan kongkalikong yang telah direncanakan matang.
Selain kasus tanah, laporan yang telah diserahkan ke berbagai institusi berwenang – termasuk Kejaksaan Negeri Mukomuko, Inspektorat Mukomuko, dan Kapolres Mukomuko – juga mencakup dugaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang tidak transparan serta praktik pungutan liar (pungli) yang menjerat warga di perdes koral. Bukti berupa rekaman video, kuitansi, dan kesaksian sumber terpercaya telah siap sebagai dasar penyelidikan.
Bupati Bungkam – Apakah Ada Hubungan Tertutup atau Hanya Ketidakmampuan Memimpin?
Tim Bengkulu Investigasi News telah berulang kali mencoba mengonfirmasi kepada Bupati Chairul Huda – baik dengan mendatangi rumah dinas, kantor, maupun mengirim pesan resmi. Namun, upaya itu hanya menemui dinding bata dan alasan “kesibukan”. Bahkan, ajudan Bupati malah mengarahkan agar surat tembusan diberikan kepada staf kepegawaian, seolah kasus ini bukan urusan utama kepala daerah.
Sikap diam ini bukan sekadar kelalaian – melainkan sebuah sindiran yang jelas kepada masyarakat bahwa hukum tidak berlaku sama bagi semua orang. Apakah Bupati takut dengan kekuatan yang melindungi Kades? Ataukah ia sendiri terlibat dalam jaringan korupsi yang merusak desa? Masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang jelas, bukan diam yang menusuk hati.
Kewajiban Bupati sebagai pemimpin daerah adalah memastikan supremasi hukum dan kesejahteraan rakyat. Namun, yang terlihat saat ini adalah ia memilih untuk menutup mata dan menutup mulut, membiarkan dana dan aset desa yang seharusnya dibangun untuk kemajuan warga justru dijarah oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat Tidak Akan Diam – Tuntut Tindakan Segera dari Aparat Penegak Hukum!
Warga Desa Bunga Tanjung sudah tidak sabar menunggu keadilan. Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat harus segera mengambil tindakan – tanpa harus menunggu “izin” dari Bupati yang tak kunjung datang. Kasus ini bukan hanya masalah desa, melainkan ujian bagi integritas sistem pemerintahan di Kabupaten Mukomuko.
Redaksi Bengkulu Investigasi News akan terus mengawal kasus ini dengan penuh ketekunan. Kami tidak akan membiarkan oknum yang menyalahgunakan wewenang lolos dari jeratan hukum. Semua dugaan yang disebutkan dalam berita ini masih perlu proses hukum yang adil, namun pihak terkait tidak boleh menggunakan waktu sebagai alat untuk menyembunyikan kebenaran.
Ruang Hak Jawab dan Koreksi
Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka kesempatan bagi Bupati H. Chairul Huda dan Kades Fendrianto untuk memberikan klarifikasi resmi. Tanggapan dapat dikirim melalui email redaksi atau nomor kontak resmi Bengkuluinvestigasi. Informasi yang akurat dan berimbang adalah hak setiap warga negara – dan kami akan memastikan hal itu terwujud.
Supremasi hukum harus ditegakkan, tidak peduli siapa yang terlibat!
Penulis : Hidayat







