CARUT MARUT PASAR SENIN MUKOMUKO: Beroperasi Ilegal Sejak 1994, Lalin Jalan Raya Padang-Bengkulu Terancam Bahaya

More articles

MUKOMUKO, Investigasi.News– Tata kelola Pasar Senin yang berlokasi di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasar yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi sejak pertama kali dibuka pada tahun 1994 ini tidak hanya memicu kekacauan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan di ruas strategis Jalan Raya Padang-Bengkulu.

Kondisi pasar yang serba tak teratur ini memberikan dampak domino yang sangat merugikan. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas jual beli yang tidak tertib telah menyempitkan badan jalan, memicu kemacetan parah, dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Kepala Desa Penarik, Supardi, dalam keterangannya, Senin (6/3/2024), mengungkapkan rasa kecewanya. Pihaknya mengaku sudah berulang kali mencoba melakukan pendekatan dan mediasi secara kekeluargaan kepada pengelola pasar, namun upaya tersebut menemui jalan buntu hingga berujung pada ancaman.

Baca Juga :  Lebaran Seru di Tirta Amerta Waterpark

“Kami sudah berusaha duduk bersama mencari solusi, tapi respons yang kami terima justru perlawanan. Bahkan saat kami mencoba menegakkan aturan, kami sempat menerima ancaman,” ungkap Supardi dengan nada tegas.

Pedagang Merambah ke Badan Jalan

Salah satu masalah paling krusial adalah letak pasar yang berada persis di pinggir jalan raya. Para pedagang tidak hanya berjualan di area pasar, tetapi merambah hingga ke bibir jalan. Akibatnya, ruas jalan yang seharusnya lebar menjadi sempit dan tidak layak fungsi.

Kendaraan roda dua maupun roda empat terpaksa harus bergantian dan berjalan sangat pelan, yang pada gilirannya meningkatkan potensi terjadinya laka lantas. Selain masalah keamanan, tumpukan sampah dan aktivitas yang berantakan juga merusak estetika lingkungan.

Baca Juga :  Tunjangan Profesi Guru 2024 di Kota Bengkulu Rampung di Bayarkan

Sengketa Lahan Parkir: Dihibahkan ke Desa, Tapi Dialihfungsikan

Masalah semakin pelik dengan adanya sengketa lahan parkir berukuran 50×50 meter. Pihak pengelola mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka, namun hal ini dibantah keras oleh pihak desa.

Menurut Supardi, lahan tersebut sebenarnya telah resmi dihibahkan kepada Pemerintah Desa Penarik oleh pemilik aslinya bernama Sawal sejak tahun 1994. Bahkan, hingga saat ini pemberi hibah tersebut masih hidup dan siap mempertanggungjawabkan keabsahan surat-suratnya.

“Ironisnya, lahan yang seharusnya untuk parkir agar tertib justru dialihfungsikan untuk meletakkan dagangan. Ini jelas menyalahi aturan. Akibatnya, pembeli parkir sembarangan di bahu jalan, makin macet dan makin bahaya,” jelasnya.

Harapan Ada Penertiban, Potensi PAD dan PADes Mengalir

Baca Juga :  PROGRAM NASIONAL KETAHAAN PANGAN DESA PONDOK BATU KECAMATAN KOTA MUKOMUKO GAGAL TOTAL  

Masyarakat dan pemerintah desa berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko segera turun tangan. Penertiban pasar ini dinilai penting bukan hanya demi keindahan dan keamanan, tetapi juga untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang selama ini mungkin hilang tak jelas arahnya.

Supardi berharap pasar ini nantinya bisa dikelola secara profesional, legal, dan transparan sehingga tidak ada lagi pungutan liar yang meresahkan.

Hingga saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, tokoh masyarakat, hingga Polsek Penarik untuk mencari solusi terbaik.

“Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda untuk menyelesaikannya sesuai koridor hukum demi kenyamanan dan keamanan bersama,” pungkas Supardi.

 

 

Wartawan : Hidayat

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest