Bermodus Meminjamkan Alat Berat JCB ke PT Agromuko, Diduga Kades Dusun Baru V Koto Mencari Keuntungan Pribadi  

More articles

MUKOMUKO, Investigasi.News – Kebijakan pemerintah dalam mengatur peran dan wewenang pemangku kepentingan serta pejabat publik di daerah patut mendapat apresiasi; salah satu poin penting yang diatur adalah larangan bagi pejabat publik, termasuk Kepala Desa, untuk terlibat secara langsung dalam pelaksanaan proyek. Ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pihak pelaksana proyek di wilayah desanya.20/1/2026

 

Meskipun telah ada ketentuan yang jelas, di wilayah Kabupaten Mukomuko diduga terdapat oknum Kepala Desa yang tetap terlibat di balik layar dalam pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berlokasi di Desa Dusun Baru V Koto, Kecamatan Air Dikit. Informasi ini muncul berdasarkan hasil investigasi yang telah dihimpun secara cermat.

Baca Juga :  12 Keluarga Penerima Manfaat (BLT-DD)Tahap 3 Desa Air Putih Sukses Di Bagikan

 

Dari data yang diperoleh, oknum Kepala Desa Dusun Baru V Koto diduga menggunakan cara terselubung untuk menjalankan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Sebagai alibi, ia sengaja membuat surat permohonan peminjaman alat berat jenis JCB kepada PT Agromuko; alat tersebut diklaim akan digunakan untuk menimbun dan menggalikan tanah uruk sebagai pembuatan lantai gedung KDMP. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, peminjaman alat berat tersebut digunakan sebagai sarana untuk mencari keuntungan kepada kontraktor yang menangani pembangunan gedung koperasi desa tersebut.

 

Narasumber yang dapat dipercaya mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh oknum Kepala Desa ini dirancang sedemikian rupa agar tidak mudah terdeteksi dan terhindar dari jeratan hukum, padahal esensinya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini jelas menjadi kekhawatiran mengingat posisi Kepala Desa sebagai pejabat publik yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  PEKERJA SUMUR BOR TAK DIBAYAR, KADES TALANG SEPAKAT TERANCAM DILAPORKAN KE POLISI

 

Hingga saat berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi secara langsung kepada Kepala Desa Dusun Baru V Koto melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan apapun. Tim akan terus melakukan langkah-langkah investigasi guna mengungkap kebenaran seluruh permasalahan ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

(Tim RED)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest