Sidang Perdana Kasus Gratifikasi, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya Terlibat Pengumpulan Dana ASN

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus OTT KPK yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan.

Perkara ini melibatkan tiga orang terdakwa, yaitu Rohidin Mersyah, eks sekda Isnan Fajri, serta Evriansya (Anca) ajudan pribadi Rohidin yang juga merupakan ASN dari Biro Kesra di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Menurut JPU, kasus ini bermula dari niat Rohidin untuk kembali bertarung dalam pemilihan gubernur. ia mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat ASN, termasuk Isnan Fajri, membahas langkah pemenangan politik. Dalam pertemuan itu, salah satu topik penting adalah pengumpulan dana dari kalangan ASN, terutama para pejabat eselon II.

“Jika ada pejabat yang menolak, ancamannya adalah pencopotan dari jabatan,” kata JPU Agus Subagya di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan tidak hanya berasal dari pegawai negeri sipil, namun juga melibatkan kepala sekolah serta sejumlah pihak eksternal. Jumlah total dana yang berhasil disita mencapai Rp7 miliar, terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura.

Ketiga terdakwa dikenai dakwaan utama yaitu Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam keterangannya, jaksa KPK Ade Azharie menyebutkan bahwa isi dakwaan terhadap para terdakwa pada dasarnya serupa, sehingga dibacakan secara kolektif dalam satu berkas dakwaan.

Penasihat hukum ketiga terdakwa menyampaikan bahwa mereka tidak akan mengajukan eksepsi. Bahkan, Rohidin Mersya secara terbuka mengakui bahwa ia memang memerintahkan pengumpulan dukungan, termasuk dalam bentuk dana, dari beberapa OPD.

“Saya akui, memang saya yang memobilisasi massa dan meminta OPD memberikan dukungan, termasuk dana. Karena itu, saya tidak mengajukan eksepsi,” ujar Rohidin di ruang sidang.

Diketahui, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Indah)

Baca Juga :  Setelah Empat Bulan Deflasi, Provinsi Bengkulu Alami Inflasi di November 2024

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest