Rp194,6 Miliar Raib: Skandal Mega Mall Bengkulu Akhirnya Dibongkar di Pengadilan

More articles

Bengkulu, Investigasi.News– Setelah penantian panjang, tabir misteri dugaan korupsi proyek Mega Mall Bengkulu senilai Rp194,6 miliar akhirnya mulai terkuak. Senin 10 November 2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu resmi menggelar sidang perdana yang sangat dinantikan publik. Tujuh terdakwa, yang terdiri dari mantan pejabat hingga tokoh penting perusahaan, dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Sidang yang berlangsung pada 10 Nov 2025 ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum di Bengkulu. Nama-nama yang terseret dalam pusaran kasus ini antara lain mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi; mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra; Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan; Direktur PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan; Komisaris PT Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan; Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono; dan Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, Ir. Budi Santoso.

Baca Juga :  Pemkot Bengkulu Pastikan Keuangan Daerah Terkendali

Masing-masing terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum yang siap memberikan pembelaan. Dekki Suarno, S.H. dan Nodly Kurniawan, S.H., selaku kuasa hukum dari Ir. Budi Santoso, menegaskan bahwa klien mereka menghormati proses hukum dan akan berupaya mengungkap fakta sebenarnya di persidangan.

“Klien kami hadir dengan itikad baik dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, beliau tidak terlibat dalam pelaksanaan teknis maupun pengelolaan keuangan proyek. Semua keputusan operasional berada di bawah tanggung jawab Direksi,” ujar Dekki Suarno, S.H., usai persidangan.

Tim kuasa hukum Ir. Budi Santoso juga menekankan bahwa kliennya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek ini dan menjalankan perannya sesuai dengan fungsi pengawasan komisaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga :  Gubernur Helmi Hasan Anggarkan Rp167 Miliar untuk BPJS Gratis

“Kami berharap persidangan ini akan berjalan objektif dan transparan, sehingga kebenaran materil dapat terungkap sepenuhnya. Klien kami siap membuktikan bahwa ia tidak memiliki peran dalam pengelolaan keuangan proyek yang menjadi dasar dakwaan,” tambah Nodly Kurniawan, S.H.

Sidang perdana berjalan tertib dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.(***)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest