Bengkulu, investigasi.news – PT Bengkulu Kokoh Perkasa diduga tidak disiplin terapkan K3 yang berakibat fatal kepada kesehatan dan keselamatan pekerjanya.
Untuk diketahui, K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ini adalah sistem dan upaya untuk menjamin agar para pekerja dan lingkungan kerja tetap aman, sehat, dan terbebas dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Tujuan K3 yakni :
1. Melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja saat bekerja.
2. Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
3. Menjamin setiap alat, mesin, bahan, dan lingkungan kerja beroperasi dengan aman.
4. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja melalui lingkungan kerja yang kondusif.
Adapun contoh penerapan K3:
– Penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sarung tangan, masker.
– Pelatihan pemadaman kebakaran.
– Rambu-rambu keselamatan di area kerja.
– Pemeriksaan kesehatan berkala untuk pekerja.
– Prosedur evakuasi darurat.
Dasar hukum dpenerapan K3 di Indonesia yakni :
– Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
– Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja
– K3 berlaku di berbagai sektor: industri, konstruksi, rumah sakit, hingga perkantoran.
Untuk diketahui, PT Bengkulu Kokoh Perkasa merupakan salah satu Perusahaan yang berdomisili di Kota Bengkulu yang bergerak dalam bidang distribusi semen tiga roda.
Dalam pengumpulan informasi, Tuntasonline.id dan Tim Media menggandeng narasumber terpercaya yang dijaga kerahasiaan identitasnya. Dari informasi terhimpun, PT Bengkulu Kokoh Perkasa diduga tidak disiplin dan tidak maksimal dalam penerapan K3.
Dari sumber terhimpun Dugaan pelanggaran K3 sebagai berikut :
– Pekerja di PT Bengkulu Kokoh Perkasa tidak maksimalkan peran Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu safety, dan lainnya, salah satu informasi terhimpun sempat ada kuli/buruh angkut yang meninggal dunia pada saat oper sak semen pada kisaran 2022/2023 lalu,
– PT Bengkulu Kokoh Perkasa diduga tidak memastikan kesehatan lingkungan kerja terlebih dalam ruangan kantor, informasi dari sumber menjelaskan debu semen kerap masuk ke ruangan dan mengotori alat-alat kerja,
– PT Bengkulu Kokoh Perkasa diduga tidak melaksanakan pengecekan kesehatan mengenai ISPA secara periodik kepada karyawan/pekerjanya, contoh kasus fatal terjadi, ada karyawan yang pernah dinyatakan terkena penyakit penafasan yang serius dan akhirnya dirumahkan sementara.
Dalam Hak Jawab Pertamanya pada 30 April 2025, PT Bengkulu Kokoh Perkasa menjelaskan 3 poin yakni :
1. Bahwa semua dugaan-dugaan yang Saudara sampaikan dalam Surat Saudara adalah tidak benar, karena perusahaan kami telah melakukan kegiatan usaha sejak tahun 2003 dan memiliki semua perizinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
2. Bahwa apabila dugaan-dugaan yang Saudara sampaikan benar adanya, maka tentunya perusahaan kami telah mendapatkan sanksi dari instansi atau pihak yang berwenang. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini perusahaan kami tidak pernah mendapatkan sanksi dan masih menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya;
3. Bahwa berdasarkan Kode Etik Pers, salah satu fungsi pelayanan hak jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang atau badan hukum yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers, dan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers, telah mewajibkan Pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi. Namun, oleh karena mengenai dugaan-dugaan yang Saudara sampaikan belum dimuat dalam pemberitaan/media, maka bersama surat ini kami menyatakan keberatan dan menolak apabila hanya dengan bermodalkan dari dugaan-dugaan tanpa adanya bukti dan dasar hukum yang jelas, Saudara telah melakukan atau memuat berita-berita yang tentunya dapat merugikan nama baik perusahaan kami.
Pada hak jawab pertama, PT Bengkulu Kokoh Perkasa tidak melampirkan bukti-bukti yang mematahkan dugaan-dugaan yang disampaikan media, Tim Media mencoba memasukan permohonan Hak Jawab yang kedua pada tanggal 02 Mei 2025 dengan melampirkan beberapa data dugaan pelanggaran, ulasan regulasi terkait dan juga potensi sanksi jikalau dugaan pelanggaran terbukti. Media juga meminta PT Bengkulu Kokoh Perkasa melampirkan data dan bukti bahwasannya dugaan yang disampaikan salah sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun saat dikonfirmasi kembali pada 05 Mei 2025, Security PT Bengkulu Kokoh Perkasa menyampaikan pesan dari Perusahaan bahwasanya belum ada tanggapan yang baru melainkan Perusahaan masih menggunakan tanggapan pertama yang telah disampaikan.
Di sisi berbeda, Tim Media melakukan penelusuran lanjutan kepada narasumber terpercaya di hari yang sama (05/05/2025). Terbuka informasi benar adanya terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan kuli angkut meninggal dunia kisaran tahun 2022/2023 lalu, kemudian benar adanya pekerja yang mengidap TBC dan dirumahkan sementara sampai memantau kondisi kesehatannya.
Dari keterangan narasumber yang redaksi rahasiakan identitasnya ini juga membenarkan PT Bengkulu Kokoh Perkasa tidak ada melakukan pemeriksaan kesehatan ISPA secara berkala. Untuk APD, sumber mengatakan ada disediakan beberapa namun tidak dimaksimalkan atau dipakai secara disiplin, alhasil ada buruh pengangkut semen yang meninggal saat bekerja.