Bengkulu, Investigasi.news – Kepolisian Sektor (Polsek) Ratu Samban berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada akhir Agustus 2024. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 29 November 2024.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jl. Beringin RT.06, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial MY (52), mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan setelah pulang bekerja. MY kemudian menyadari bahwa tiga unit handphone miliknya telah hilang.
Pada 1 September 2024, korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polsek Ratu Samban berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial YAK, seorang pemuda berusia 17 tahun asal Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang. YAK, yang diketahui tidak bekerja, ditangkap pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di wilayah Lanjor, Pulau Bai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit handphone, yaitu satu unit handphone merk Poco M4 Pro warna kuning, satu unit merk Realme 8 Pro warna emas, dan satu unit merk Redmi 4A warna putih, beserta kotak handphone merk Poco M4 Pro.
Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan melengkapi berkas penyidikan. Kasus ini akan terus dipantau oleh pimpinan Polsek Ratu Samban, dan pelaku akan segera diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Indah Eli Sandi
Editor : Annisa Putri Khafifa