Bengkulu, investigasi.news – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu berhasil meringkus 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan dengan menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkulu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkotika. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujarnya saat konferensi pers di Lobby Polresta, Jum’at (14/02/2025).
Tiga tersangka yang berhasil diringkus tersebut yaitu MA (27 tahun), seorang mahasiswa, ditangkap di Jalan Veteran, Pasar Jitra, Teluk Segara, Kota Bengkulu pada 6 Februari 2025 pukul 20.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,06 gram yang disimpan dalam casing ponsel, serta mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Kemudian, MF (23 tahun), seorang mahasiswa, ditangkap di Perumahan Perumdam Blok T, Kandang Mas, Kota Bengkulu pada 6 Februari 2025 pukul 21.30 WIB. Polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 1,26 gram dalam tas Egier miliknya. Selain itu, satu unit handphone turut disita sebagai barang bukti.
Serta, DS (40 tahun), seorang buruh harian, ditangkap di lokasi yang sama dengan tersangka MF pada 6 Februari 2025 pukul 21.30 WIB. Polisi menemukan satu paket kecil ganja seberat 4,97 gram, satu lintingan ganja siap pakai, serta satu unit handphone dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Lanjutnya, Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia menambahkan tersangka MA merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja pada tahun 2010 dan pernah divonis 4 tahun penjara. (Indah)