Bengkulu, Investigasi.News– Keresahan parah melanda warga sekitar Jalan Sudirman, Kota Bengkulu, setelah air sumur yang menjadi sumber utama kebutuhan sehari-hari tiba-tiba berubah menjadi bau menyengat, berbuih, dan keruh sehingga tidak layak konsumsi. Dugaan penyebabnya adalah limbah dari restoran Mie Gacoan yang berdekatan, yang dalam pengecekan awal terbukti tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) standar.
Sejak sepekan terakhir, puluhan warga kesulitan mendapatkan air bersih. Ahmad Rifai, salah satu warga, mengaku perubahan air sumurnya sangat drastis. “Air yang dulu jernih sekarang kayak limbah – bau menyengat, penuh buih. Tidak mungkin untuk minum atau mencuci,” katanya pada Kamis (4/12/2025).
Ia mengaku telah menghubungi restoran berkali-kali untuk memperbaiki saluran limbah yang diduga bocor, namun hanya mendapatkan tanggapan bahwa pihak restoran belum bisa melakukan perbaikan dan belum ada tindakan nyata hingga saat ini. Warga lain, Wardi, menambahkan bau menyengat muncul setiap hari, mengganggu aktivitas dan kesehatan jiwa mereka. “Hirup bau itu tiap hari – sungguh menyebalkan dan membuat pusing,” ujarnya.
Pengecekan yang dilakukan tim operasional Mie Gacoan bersama perwakilan RT setempat mengkonfirmasi tidak adanya bak penampungan akhir IPAL.
IPAL berfungsi krusial untuk menghilangkan kandungan berbahaya dalam limbah sebelum dilepas ke lingkungan; tanpa itu, limbah berpotensi mengalir langsung ke tanah atau saluran umum dan mencemari sumber air bawah tanah yang digunakan warga.
Merasa tidak tertolong, warga menekan Pemerintah Kota Bengkulu dan dinas lingkungan untuk segera meninjau lokasi, memeriksa saluran limbah secara mendalam, dan mengevaluasi keabsahan izin lingkungan yang dimiliki restoran tersebut. “Kami hanya ingin air sumur kembali aman. Pemerintah harus bertindak cepat, tidak boleh menunda-nunda,” tegas salah satu warga yang menolak disebutkan namanya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen Mie Gacoan belum memberikan keterangan resmi. Manager Operasionalnya, Nopra Satria, hanya menyatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan yang saat ini berada di Jakarta.
Berdasarkan berita tersebut, kasus ini menyentuh beberapa pasal UUD 1945 dan prinsip pemerintahan hukum, antara lain:
1. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.”
Warga memiliki hak untuk mendapatkan air bersih dan lingkungan yang tidak tercemar – pelanggaran ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) mereka.
2. Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk diperlakukan sama di muka hukum dan pemerintahan, tanpa ada diskriminasi apa pun.”
Pemerintah berkewajiban untuk melindungi semua warga tanpa pandang bulu, termasuk menindak pelanggaran pencemaran yang membahayakan kesejahteraan mereka.
3. Prinsip Pemerintahan Hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945)
Semua orang, termasuk badan usaha (seperti restoran Mie Gacoan), terikat oleh hukum. Pemerintah wajib menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku yang melanggar peraturan tentang pengolahan limbah, serta memastikan izin lingkungan diberikan sesuai standar.
4. Implikasi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
“Bumi dan air serta sumber daya alam lainnya yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.”
Air sumur sebagai sumber daya alam menjadi tanggung jawab negara untuk dijaga agar tetap layak guna dan tidak tercemar, karena dipergunakan untuk kesejahteraan warga.
Tim







