Bengkulu, investigasi.news – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah menetapkan besaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2025. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bengkulu, Denny Apriansyah, menyatakan bahwa setiap sekolah baik swasta maupun negeri berhak menerima dana BOS.
“Setiap sekolah, baik negeri maupun swasta, yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bengkulu berhak menerima dana BOS”, ujar Denny.
Penentuan dan penggunaan dana BOS masih mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Namun, dengan adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, pengangkatan guru honorer baru tidak lagi diizinkan.
“Hal ini memungkinkan adanya perubahan dalam kebijakan penggunaan dana BOS, terutama dalam alokasi gaji honorer,” tambah Denny.
Untuk menerima dana BOS reguler, sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
* Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik.
* Memiliki izin penyelenggaraan dan terdaftar dalam Dapodik.
* Bukan merupakan lembaga pendidikan kerja sama.
* Memperbarui data Dapodik paling lambat 31 Agustus pada tahun anggaran sebelumnya.
* Memiliki rekening sekolah atas nama satuan pendidikan.
* Bukan merupakan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau Lembaga lain.
Berdasarkan penetapan Disdikbud, besaran dana BOS per siswa untuk tahun 2025 adalah:
* PAUD: Rp 600.000 per siswa.
* SD: Rp 900.000 per siswa.
* SMP: Rp 1.100.000 per siswa.
Menurut data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kota Bengkulu memiliki 117 Sekolah Dasar, yang terdiri dari 81 SD Negeri dan 36 SD Swasta, dengan total siswa sebanyak 36.208. Sementara itu, jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota ini mencapai 52 sekolah, dengan rincian 25 SMP Negeri dan 27 SMP Swasta, serta total siswa sebanyak 18.019.
Dengan jumlah tersebut, dana BOS yang dialokasikan untuk Sekolah Dasar (SD) di Kota Bengkulu berjumlah Rp 32.587.200.000, sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencapai Rp 19.820.900.000. Dengan demikian, total keseluruhan dana BOS yang dialokasikan untuk SD dan SMP di Kota Bengkulu adalah Rp 52.408.100.000.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bengkulu dengan mendukung berbagai kebutuhan operasional sekolah serta memastikan kesejahteraan tenaga pendidik dan peserta didik,” jelas Denny.
Pihak Disdikbud juga mengingatkan kepada seluruh sekolah penerima agar mengelola dana BOS secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Intan)