Ombudsman Bengkulu Berikan Penghargaan kepada Penerima Kepatuhan Penyelenggaraan Layanan Publik

More articles

Bengkuku, investigasi.news – Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu, menyerahkan Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Layanan Publik Tahun 2024 kepada beberapa penerima yang dinilai telah menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan publik, di Hotel Two K Azana Style, Kamis (12/12/2024).

Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dilakukan terhadap 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 416 Pemerintah Kabupaten.

Dalam acara tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika, menyampaikan bahwa Ombudsman perwakilan Provinsi Bengkulu telah menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.

“Ombudsman perwakilan Provinsi Bengkulu hari ini telah menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024,” kata Jaka.

Baca Juga :  Dialog Bersama Wapres, Aliansi Mahasiswa Bengkulu Sampaikan Keresahan

Jaka menyebutkan, ada 4 aspek dimensi penilaian yakni kompetensi penyelenggara layanan publik, sarana prasarana, pengelolaan pengaduan, persepsi maladministrasi. Penilaian ini dilakukan dengan cara studi dokumen, wawancara, observasi, dan wawancara dengan masyarakat pengguna layanan.

Lebih lanjut, Jaka menjelaskan, bahwa Provinsi Bengkulu sudah tidak ada lagi zona kuning, akan tetapi ada satu kabupaten yang belum melakukan tindakan koruptif dari Ombudsman RI, Kabupaten tersebut yakni Kabupaten Mukomuko.

“Untuk zona kuning sudah tidak ada, akan tetapi ada satu kabupaten yang belum melakukan tindak koruptif dari Ombudsman RI yakni Kabupaten Mukomuko,” ujar Jaka.

Ditempat yang sama, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar, M.Si., mengatakan, bahwa kegiatan ini menjadi bukti bahwa pemerintah Provinsi baik Kabupaten/Kota memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Disperindag Kota Bengkulu Pastikan Stok Minyakita Aman, Kenaikan Harga Ulah Pengecer

“Ini merupakan suatu kemujuan bagi kita dalam pelayanan publik, dari 4 dimensi yang dinilai oleh Ombudsman semuanya kita patuh dalam menjalankan itu. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah Provinsi baik Kabupaten/Kota memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” jelas Khairil.

Sebagai informasi, penganugerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang diharapkan dapat menjadi dorongan bagi penyelenggara layanan untuk selalu meningkatkan pelayanannya dan menjadi kebanggaan bagi penyelenggara yang telah melakukan peningkatan pelayanan.

Untuk runtutan penghargaan yang diperoleh dari Ombudsman Provinsi Bengkulu yakni:
– Provinsi Bengkulu dengan nilai 88,30

Baca Juga :  Gubernur Bengkulu Lepas 150 Masyarakat Program Mudik Gratis 2025

Kemudian Kota Mendapat nilai sebagaj berikut :
– Kota Bengkulu dengan nilai 90,74

Sedangakan untuk Kabupaten mendapatkan peringkat sebagai berikut :
– Peringkat 1. Kaur dengan nilai 96,14
– Peringkat 2. Bengkulu selatan dengan nilai 95,27
– Peringkat 3. Lebong dengan nilai 93,76
– Peringkat 4. Rejang lebong dengan nilai 93,07
– Peringkat 5. Kepahiang dengan nilai 92,72
– Peringkat 6. Bengkulu Tengah dengan nilai 91.33
– Peringkat 8. Seluma dengan nilai 89,1
– Peringkat 9. Bengkulu Utara dengan nilai 88,34. (Intan)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest