Bengkulu, investigasi.news – Sesuai dengan kebijakan yang baru dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, bersama Wakil Gubernur Mian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu segera bergerak cepat untuk menindaklanjuti instruksi yang berkaitan dengan pengaturan ijazah gratis bagi siswa di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kebijakan yang berlaku mulai hari pertama masa kepemimpinan gubernur ini melarang sekolah-sekolah di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Bengkulu, seperti SMA, SMK, dan SLB, untuk menahan ijazah siswa, tanpa alasan apapun.
Instruksi Gubernur Bengkulu dengan nomor 900/010/DIKBUD/2025 tersebut menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib memastikan siswa mendapatkan haknya atas ijazah tanpa adanya hambatan administratif.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa sekolah tidak boleh menghalangi siswa dalam mengikuti ujian atau asesmen apapun, termasuk ujian kompetensi dan ujian akhir semester. Selain itu, kebijakan ini juga melarang penjualan buku pelajaran dan LKS yang menjadi beban tambahan bagi siswa dan orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman, menjelaskan bahwa instruksi tersebut sudah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dikbud Provinsi Bengkulu. Bahkan beberapa sekolah telah mulai menyosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua siswa.
“Surat instruksi telah kami teruskan ke seluruh sekolah. Beberapa di antaranya sudah menginformasikan kepada wali murid mengenai kebijakan ini,” terang Saidirman.
Lebih lanjut, Saidirman juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan baik dan sesuai harapan. Laporan pelaksanaan program akan disampaikan langsung kepada Gubernur Bengkulu melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
“Kami akan memantau dan mengevaluasi apakah program ini berjalan lancar. Kami berkomitmen untuk memastikan hak pendidikan siswa terjamin, dan program ini akan terus kami sosialisasikan ke masyarakat,” tambah Saidirman.
Dikatakannya, terkait keluhan tentang uang komite yang seringkali membebani orang tua siswa. Meski hal ini tidak tercakup dalam instruksi gubernur, pihak Dikbud Provinsi Bengkulu berencana untuk mengevaluasi kebijakan terkait dana komite sekolah.
“Uang komite ini akan kami tinjau ulang. Jika biaya operasional sekolah sudah mencukupi dari pemerintah pusat, maka uang komite dapat dihapuskan. Namun, jika masih ada kekurangan, kami akan memikirkan solusi lain,” ujarnya. (Indah)