KPK Geledah Rumah Pribadi Hingga Kantor Pejabat Pemprov Bengkulu, Sejumlah Barang Bukti Disita

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan penggeledahan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tanggal 4 hingga 6 Desember 2024.

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus operasi tangkap tangan Gubernur Bengkulu, ajudan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu pada 23 – 24 November 2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan tujuan penggeledahan ini untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan tidak ada tindak pidana korupsi lain yang melibatkan para tersangka.

“Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik,” ungkap juru bicara KPK Tessa Mahardika, Jum’at (06/12/2024).

Baca Juga :  Disperindag Kota Bengkulu Tegaskan Harga Minyak Goreng Harus Sesuai HET

Dalam proses penggeledahan, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, surat, catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” tambahnya.

Tessa juga menghimbau agar seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Namun, apabila tida kooperatif maka KPK akan mengambil tindakan hukum yang berlaku.

“Kepada pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya, jika tidak maka akan ada tindakan tegas yang berlaku,” jelas Tessa.

Baca Juga :  TPID Bengkulu Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Jelang Ramadan

Lebih lanjut, Tessa menyampaikan bahwa proses penyidikan ini masih berlanjut dan KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang patut dimintakan pertanggungjawaban.

“Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tutupnya.

Penulis : Indah Eli Sandi
Editor : Annisa Putri Khafifa

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest