Kejaksaan Tinggi Bengkulu Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Dinas Pertanian Bengkulu Tengah

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi terkait perencanaan dan pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, selasa (02/12/2024).

2 tersangka tersebut yakni ES mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah dan MM selaku ASN di wilayah Provinsi Bengkulu. Keduanya kini dijerat dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Usai dilimpahkan ke Kejati, keduanya dibawa dan ditahan di Rutan Kelas 2B Malabero untuk masa penahanan selama 20 hari,”ujar Kasi Penuntutan Arief.

Dikatakan Arief, ES berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan MM selaku broker. Selanjutnya perkiraan pekan depan akan dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Baca Juga :  Dishub Bengkulu Akan Pasang Rarusan PJU Baru pada Tahun 2025

“Proses penyidikan kini telah beralih ke tahap penuntutan, dengan tersangka tidak lagi menjadi tahanan penyidik, melainkan tahanan jaksa,”jelasnya.

Kemudian, Kejaksaan berencana untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam waktu dekat.

“Kemungkinan besar, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” tutupnya.

Penulis : Indah Eli Sandi
Editor : Annisa Putri Khafifa

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest