Bengkulu, investigasi.news – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggeledah dua rumah terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan uang kas yang merugikan negara hingga mencapai Rp6 miliar, yang diduga digunakan untuk judi online.
Tim pertama menggerebek rumah yang diduga milik seorang pria berinisial FD alias (Pando) di Jalan Dempo, Kelurahan Kebun Tebeng. Sementara tim kedua menyasar sebuah ruko milik ER alias Erik yang terletak di Jalan Mangga Raya, Kelurahan Lingkar Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan uang kas di salah satu bank berplat merah di Kota Bengkulu.
“Kejaksaan menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan uang kas yang merugikan negara hingga Rp6 miliar. Dugaan korupsi ini dinilai melanggar aturan yang seharusnya ditaati dalam pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sekitar 70 dokumen serta sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Saat penggeledahan tadi kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yaitu berupa dokumen-dokumen kurang lebih ada sekitar 70 dokumen yang berhasil kami amankan di dua tempat penggeledahan tadi dan barang bergerak maupun tidak bergerak,” tambahnya.
Menurut keterangan Kejaksaan, dana sebesar Rp6 miliar tersebut diduga disalahgunakan untuk kegiatan judi online, dan seorang pegawai di salah satu bank di Bengkulu terlibat dalam aksi ini.
Penyelidikan lebih lanjut akan segera dilakukan, dan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu berencana untuk menetapkan tersangka setelah hasil perhitungan kerugian negara diperoleh. Tim Kejaksaan dibantu oleh Polresta Kota Bengkulu untuk pengamanan dan kelancaran proses penggeledahan ini.
Kejaksaan Negeri Bengkulu berharap dukungan dari semua pihak agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan mereka yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Indah)