Bengkulu, investigasi.news – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M disepakati turun dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Intihan, menyampaikan bahwa hasil rapat menetapkan rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp89,4 juta. Angka ini lebih rendah dibandingkan rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93,4 juta.
“Komponen BPIH terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah, serta nilai manfaat dari optimalisasi dana setoran awal jemaah,” jelas Intihan.
Untuk Bipih, rata-rata yang harus dibayar jemaah sebesar Rp55,4 juta atau sekitar 62 persen dari total BPIH. Sisanya, sebesar 38 persen atau sekitar Rp33,9 juta, dialokasikan dari nilai manfaat.
Intihan juga menyampaikan bahwa besaran biaya untuk setiap jemaah akan ditetapkan berdasarkan embarkasi masing-masing. Jamaah asal Bengkulu, yang berembarkasi di Padang, berpotensi mendapatkan biaya lebih murah dibandingkan embarkasi lain karena lokasinya yang lebih dekat ke Tanah Suci.
“Kita masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk penentuan biaya secara resmi. Semoga segera terbit dalam waktu dekat, sehingga jemaah haji dapat melunasi biaya sesuai ketetapan,” tambahnya.
Keputusan penurunan biaya ini diharapkan dapat meringankan beban calon jemaah haji sekaligus memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Penulis : Intan Putri Aqilah