Bengkulu, investigasi.news – Hingga akhir Januari 2025, proses evaluasi kinerja tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih belum rampung. Evaluasi ini mengacu pada Surat Edaran (SE) 800/4216/BKD/2024 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu pada akhir 2024 lalu.
Berdasarkan edaran tersebut, hasil evaluasi honorer dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya telah diserahkan paling lambat 10 Januari 2025. Namun, hingga kini masih ada OPD yang belum menyelesaikan prosesnya, sehingga tahapan selanjutnya belum bisa dilakukan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari masing-masing OPD sebelum langkah berikutnya diambil.
“Kita masih menunggu dari masing-masing OPD untuk menyampaikan hasil evaluasi mereka. Setelah itu, baru bisa kita tindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (31/01/2025).
Haryadi menekankan bahwa proses evaluasi ini harus dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru, mengingat keputusan yang diambil akan berdampak langsung pada tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
“Insyaallah dalam waktu secepat-cepatnya, setelah semua laporan masuk, kita akan membahasnya bersama tim untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya. (Annisa)