DPRD Provinsi Bengkulu Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur 2021-2024

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengadakan rapat paripurna, dengan dua agenda utama yakni pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021-2024 dan pengumuman Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030, pada selasa (14/01/2024).

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi menyampaikan bahwa pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 2021-2024 ini akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu, untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia.

“Pemberhentian masa jabatan Gubernur Bengkulu 2021-2024 ini akan dilanjutkan dengan pelantikan Gubernur Bengkulu terpilih untuk periode 2025-2030, sesuai dengan regulasi yang baru,”terangnya.

Mengenai pelantikan pasangan calon terpilih, Sumardi menjelaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan pelantikan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Kemudian, Sumardi juga mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mengabdi dalam memimpin Provinsi Bengkulu.

“Kami ucapkan terima kasih atas segala pengabdian Gubernur dan Wakil Gubernur dalam memimpin dan membangun Provinsi Bengkulu. Tentu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama gubernur yang baru nantinya,” ucapnya. (Indah)

Baca Juga :  BPS Bengkulu: Nilai Ekspor Oktober 2024 Capai 20,42 Juta USD

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest