Bengkulu, investigasi.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menegaskan bahwa harga minyak goreng kemasan sederhana, terutama merek Minyakita, tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya menjaga stabilitas harga, Disperindag mengingatkan bahwa pedagang yang menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kemungkinan besar tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Diketahui, terdapat pengecer yang menjual minyak dengan harga lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membebani masyarakat dan mengganggu kestabilan pasar. Oleh karena itu, pemerintah meminta pedagang untuk mematuhi aturan agar harga tetap terjangkau.
“Harga minyak yang dijual oleh pengecer tersebut berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.000, sementara HET yang telah ditetapkan adalah Rp15.700,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Jasya Arief, Jumat (14/02/2024).
Lebih lanjut, Jasya memastikan bahwa pasokan minyak goreng di Kota Bengkulu masih mencukupi dan pendistribusiannya berjalan dengan baik. Pihaknya juga terus melakukan pemantauan guna mencegah lonjakan harga di pasaran.
“Jika ada pedagang yang menjual minyak di atas HET, kita akan berikan teguran berupa lisan ataupun tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan langkah pengawasan ini, pemerintah berharap harga minyak goreng di Bengkulu tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat. (Ann)