Disnakertrans Provinsi Bengkulu Jalin Kolaborasi Pelatihan Kerja Dengan Perusahaan Pembangkit Listrik

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke perusahaan pembangkit listrik di Bengkulu, Senin (14/4).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarif, bersama sejumlah pejabat penting seperti Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Kabid Penempatan Tenaga Kerja, dan Kabid Pelatihan Produktivitas. Turut hadir pula perwakilan dari PT Sucofindo sebagai perusahaan pendamping analisis bahan berbahaya serta jasa keselamatan dan kesehatan kerja (K3).                         

                                                                                              Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan, khususnya dalam pelatihan dan penempatan tenaga kerja lokal. Dalam pertemuan formal tersebut, Kadisnaker meminta kepada PT TLB dan PT PCIP agar dapat menyampaikan informasi lowongan kerja kepada Disnaker.

Selain itu, Disnaker mendorong pemanfaatan Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai sarana pelatihan bagi calon pekerja perusahaan tersebut. Kadisnaker juga menawarkan agar pihak perusahaan memanfaatkan instruktur BLK untuk kegiatan training teknis maupun non-teknis.

Direktur PT TLB, Mr. Chao, menyambut baik inisiatif tersebut. Mr. Chao mengungkapkan kerja sama ini penting untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia lokal.

Ia juga berharap kolaborasi ini dapat membuat para pekerja Bengkulu merasa betah bekerja di daerah sendiri dan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi. Dalam kesempatan yang sama, PT Sucofindo memaparkan rencana pelaksanaan riksa uji K3 yang akan berlangsung selama tiga minggu mulai 15 April 2025.

Pemeriksaan tersebut akan mencakup delapan item mesin produksi serta alat-alat kerja lainnya di lingkungan PT TLB. Disnakertrans juga melakukan pembinaan terkait Norma Kerja, termasuk kewajiban pelaporan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan perusahaan. Perusahaan menyatakan kesiapan untuk mematuhi seluruh kewajiban, termasuk PNBP dan penerapan aturan sesuai Permenaker No.13 Tahun 2013. (Man)

Baca Juga :  Pemkot Bengkulu Siap Terapkan Kebijakan Work From Anywhere (WFA)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest