Bengkulu, investigasi.news – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap memproses pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah selesai.
“meskipun pemilihan telah berakhir, Bawaslu menegaskan bahwa tindakan hukum akan tetap diambil terhadap ASN yang melanggar aturan dan tidak netral” ujar Eko di Bengkulu.
Dikatakannya, Bawaslu berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan yang masuk, dan jika diperlukan, akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang ditemukan.
“Pelanggaran tersebut akan kami tangani berdasarkan mekanisme yang ada di Bawaslu, lalu akan segera kami teruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),”jelasnya.
Kemudian, Eko juga menegaskan bahwa tahapan penanganan ini tidak akan berhenti hanya di Bawaslu saja, untuk mengeksekusi karena pelanggaran terhadap peraturan perundang lainnya mengenai netralitas ASN. Maka yang berwenang untuk mengaturnya yakni BKN.
“Sepanjang BKN memperoses, dan terdapat laporan serta bukti yang menguatkan pelanggaran, kita akan tetap melakukan penerusan pelanggaran tersebut meskipun sudah selesai pilkda”, tutup Eko. (intan)