Batas Laporan LHKPN Masih Berjalan, Pejabat Pemprov Bengkulu Diminta Segera Melapor

More articles

Bengkulu – Ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Meski begitu, proses pelaporan masih berlangsung hingga batas akhir pada 31 Maret 2025.

Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto SE, MM, mengungkapkan bahwa dari total 438 pejabat yang wajib melapor, baru sekitar 52 persen atau sekitar 250 an pejabat yang sudah menyelesaikan kewajiban mereka.

“Kami harapkan semua pejabat melapor tepat waktu. Masih ada dua bulan tersisa, jadi jangan menunggu hingga batas akhir,” ujarnya pada Kamis, 6 Februari 2025.

Untuk memastikan transparansi dan keakuratan laporan, Pemprov Bengkulu juga akan berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK RI. Jika ada kendala dalam penyusunan laporan, inspektorat siap memberikan pendampingan.

Heru menegaskan bahwa laporan yang tidak sesuai atau mencurigakan bisa berujung pada pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.

“Kalau ada keanehan dalam laporan, KPK akan turun langsung. Seperti kasus kepala BPJN sebelumnya, ada kejanggalan sehingga diklarifikasi,” tambahnya.

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pejabat diwajibkan melaporkan kekayaan mereka sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Terkait gubernur dan wakil gubernur terpilih yang belum dilantik, Heru menyebutkan bahwa mereka bisa menggunakan data awal menjabat atau data lama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Indah)

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Sehat Merah Putih HUT Bank Bengkulu

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest