Bengkulu, investigasi.news – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengungkapkan bahwa pada 2025, akan ada tambahan sumber pendapatan daerah melalui pajak kendaraan, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, menjelaskan bahwa sebelumnya kedua jenis pajak ini dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pajak bagi hasil. Namun mulai tahun 2025, pajak tersebut akan menjadi Pajak Asli Daerah (PAD), yang langsung dikelola oleh Bapenda.
“Dulu PKB dan BBNKB itu bagi hasil dan ada di BPKAD. Sekarang, keduanya menjadi pajak asli daerah, dan pendapatan langsung masuk ke rekening daerah,” ujar Nurlia.
Dikatakan Nurlia, tambahan pajak ini diharapkan dapat menyumbang sekitar Rp63 miliar ke PAD Kota Bengkulu, dana tersebut akan berasal dari pembayaran pajak kendaraan yang tiap hari disalurkan oleh pemerintah provinsi.
Selain itu, Opsen PKB dan BBNKB adalah pajak tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kebijakan ini mendukung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dengan tambahan pengelolaan opsen ini, Bapenda Kota Bengkulu optimis dapat meningkatkan kemandirian fiskal dan mendukung pembangunan daerah secara lebih efektif. (Indah)