Bengkulu, investigasi.news – Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah serius di Kota Bengkulu. Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu, sebanyak 16 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah mendapat pendampingan sejak April hingga Desember 2024.
Kepala UPTD PPA Kota Bengkulu, Junita Zakaria, mengungkapkan bahwa dari total 16 kasus tersebut, terdapat 15 korban dengan rincian 12 kasus kekerasan terhadap anak dan 4 kasus kekerasan terhadap perempuan. Salah satu korban diketahui melaporkan dua aduan sekaligus.
“Dari 12 kasus kekerasan terhadap anak, terdapat 5 kasus persetubuhan, 6 kasus pencabulan, dan 1 kasus perbuatan tidak menyenangkan berupa pengambilan tanpa izin. Sementara itu, dari 4 kasus kekerasan terhadap perempuan, terdiri dari 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 1 kasus pemerkosaan, dan 1 kasus terkait hak asuh anak,” jelas Junita.
Namun, meskipun telah dilakukan proses hukum, masih ada 10 kasus yang belum terselesaikan hingga saat ini. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk memberikan keadilan dan perlindungan kepada korban.
Junita juga mengimbau agar masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, tidak takut untuk melaporkan kejadian yang mereka alami.
“Kami berharap agar korban kekerasan segera melaporkan tindakan tersebut agar bisa mendapat perlindungan sesuai dengan kebijakan yang ada. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk memutus rantai kekerasan ini,” kata Junita.
Meskipun telah ada pendampingan dan penanganan kasus, Junita menyoroti bahwa masih banyak korban yang enggan melapor karena merasa terancam atau takut. Hal ini menghambat upaya perlindungan dan penyelesaian kasus kekerasan di Kota Bengkulu.
Selama tahun 2024, kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Bengkulu menunjukkan bahwa masalah ini masih membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Pemerintah, masyarakat, dan institusi terkait perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak perempuan dan anak. (Intan)