Marak Batubara Karungan Ilegal di Benteng, Teuku Zulkarnain Minta Aparat Tindak Tegas

More articles

BENGKULU, Investigasi.News– Praktek penjualan batubara dalam kemasan karungan atau yang dikenal dengan istilah batubara karungan kembali marak terjadi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Fenomena ini diduga kuat merupakan bagian dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menanggapi keras fenomena ini. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera turun tangan menyelidiki dan menindak tegas pelaku, namun di sisi lain harus tetap melindungi masyarakat kecil yang terlibat hanya untuk mencari nafkah.

“Praktik ini harus dihentikan. Aparat tidak boleh ragu menindak pelaku, termasuk oknum yang terlibat. Namun terkait rakyat yang ikut dalam kegiatan itu harus dikaji dan dilindungi, jangan sampai oknum diuntungkan dan rakyat malah dirugikan,” tegas Teuku Zulkarnain, Kamis (30/04/2026).

Baca Juga :  Santoso Gelar Reses di Marga Bakti, Bahas Pajak hingga Pembangunan Stadion Mini

Politisi senior ini menilai, aktivitas tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk kejahatan terhadap sumber daya alam yang berdampak luas.

Marak Batubara Karungan Ilegal di Benteng, Teuku Zulkarnain Minta Aparat Tindak Tegas. Kamis 30/4/2026.(foto:ist)

Kerugian Ekonomi hingga Kerusakan Lingkungan

Dampak dari aktivitas PETI dan penjualan batubara karungan ini sangat nyata. Dari sisi ekonomi, negara mengalami kerugian besar akibat hilangnya potensi pajak, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sumber daya alam dieksploitasi tanpa memberikan kontribusi bagi pembangunan.

Di sektor lingkungan, aktivitas ini meninggalkan kerusakan lahan yang tidak direklamasi, sehingga pemerintah yang harus menanggung biaya pemulihan yang sangat besar. Selain itu, distribusi batubara ilegal seringkali menggunakan kendaraan overloading yang merusak infrastruktur jalan.

Baca Juga :  Sah, Pemko dan DPRD Kota Malang Setujui Rancangan KUA PPAS APBD 2024

Tidak hanya itu, kegiatan ini juga mengganggu tata ruang wilayah dan berpotensi memicu konflik sosial serta kerawanan keamanan di masyarakat.

Ancaman Hukum Berat

Pemerintah telah memiliki payung hukum yang tegas untuk memberantas praktik ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Teuku berharap, penindakan hukum ini dilakukan secara bijak. Pihaknya akan mengkaji persoalan ini secara mendalam agar ke depannya pengelolaan sumber daya alam bisa memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan rakyat, serta memberikan kepastian hukum bagi pengusaha yang berizin.

“Kita akan kaji persoalan ini, agar kedepannya daerah dan rakyat bisa menikmati hasilnya, serta para pengusaha bisa dengan aman melakukan penambangan secara legal,” tutupnya.(Adv)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest