11 Rumah Restorative Justice di Kota Padang: Solusi Damai untuk Perkara Hukum

More articles

Padang, bengkulu.investigasi.news – Dalam langkah inovatif menuju keadilan, Kota Padang kini secara resmi meluncurkan 11 Rumah Restorative Justice di setiap kecamatan. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara hukum ringan secara damai, tanpa harus melalui proses persidangan yang seringkali rumit dan memakan waktu.

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemerintah Kota Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, Baznas Kota Padang, dan LKAAM. “Kerja sama ini esensial untuk mewujudkan keadilan yang adil dan seimbang bagi semua pihak. Kami mendukung penuh inisiatif ini,” ujarnya di Ruang Bagindo Aziz Chan pada Senin (7/10/2024).

Andree menambahkan, untuk memulihkan hubungan sosial yang harmonis, diperlukan keterlibatan berbagai pihak. “LKAAM akan berperan penting dalam membantu pelaku berintegrasi kembali ke masyarakat. Dengan pelatihan bersertifikasi dari Balai Pelatihan Vokasi, mereka akan memiliki keterampilan untuk mencari nafkah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Membongkar Dugaan Permainan Sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023

Rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi tempat bagi jaksa dari **Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat** untuk menjalankan proses penyelesaian kasus. “Kami berharap rumah ini dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi permasalahan di masing-masing kecamatan,” harapnya.

**Yuni Daru Winarsih**, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, menjelaskan bahwa kehadiran Restorative Justice memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. “Inisiatif ini tidak hanya menciptakan perdamaian, tetapi juga akan diikuti dengan pelatihan-pelatihan yang berguna bagi masyarakat,” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa program Restorative Justice merupakan bagian dari upaya nasional untuk mengurangi kejahatan melalui dialog dan mediasi, yang mendukung masyarakat dalam penyelesaian konflik secara damai.

Baca Juga :  Rombongan Komisi X DPR RI Kunjungi PDIKM

**Aliansyah**, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang, menegaskan bahwa Rumah Restorative Justice ini akan menjadi platform untuk mencari penyelesaian adil yang melibatkan semua pihak: pelaku, korban, dan keluarga. “Kami berharap rumah ini dapat menyerap kearifan lokal dan menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dalam masyarakat,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemerintah Kota Padang, Balai Pelatihan Vokasi, Baznas Kota Padang, dan LKAAM, menandakan komitmen bersama untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis. ScM

Sumber: Mc Kota Padang

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest