Enggan Berikan Tanggapan, DPRD Berjanji Akan Bahas Dugaan Penambahan Persyaratan Dua Paket Proyek PUPR Tubaba
Tubaba. Investigasi.news – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ponco Nugroho, enggan memberikan tanggapan terkait dugaan penambahan persyaratan tambahan pada dokumen tender dua paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tubaba tahun 2024.
Ponco Nugroho menyatakan bahwa pengawasan Dinas PUPR adalah kewenangan Komisi III DPRD Tubaba, sehingga ia tidak memberikan komentar lebih lanjut. “Tanya Komisi III saja, kita harus pelajari dokumen mana yang melanggar. Bagaimana mau menanggapi kalau itu kewenangan Komisi III? Nanti kita koordinasikan dengan Komisi III,” kata Ponco melalui sambungan WhatsApp pada Senin (10/6/2024).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tubaba, Paisol, berjanji akan membahas permasalahan ini dengan pihak Dinas PUPR pada rapat yang dijadwalkan minggu depan. “Minggu depan kan ada rapat lagi, sekalian nanti kita bahas dengan pihak Dinas PUPR,” ujar Paisol ketika dimintai tanggapan pada Rabu (13/6/2024).
Pokja UKPBJ Sebut Penambahan Persyaratan Berdasarkan Kebutuhan PPK
Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) menjelaskan bahwa penambahan persyaratan pada dokumen tender dua paket proyek, yaitu pembangunan Gedung Kantor Camat Lambu Kibang dan peningkatan jalan lingkungan Tiyuh Pagar Dewa, dilakukan berdasarkan kebutuhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas persetujuan Pengguna Anggaran (PA) Dinas PUPR Tubaba.
“Berdasarkan kebutuhan PPK yang mendapatkan persetujuan dari PA dan sudah ada dalam dokumen lelang,” kata beberapa anggota Pokja UKPBJ saat dimintai keterangan pada Kamis (6/6/2024).
<Kilas Balik>
Dugaan penambahan persyaratan tambahan pada dokumen tender dua paket proyek Dinas PUPR Tubaba tahun 2024 telah menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kebocoran anggaran. Kepala UKPBJ diduga mengabaikan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa penambahan persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat menghambat dan membatasi partisipasi pelaku usaha, yang pada akhirnya merugikan pemerintah.
Adrian, seorang pengamat pengadaan barang dan jasa, menyatakan bahwa penambahan persyaratan tersebut mengarah pada persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan keuangan negara. “Penambahan persyaratan ini sudah sangat jelas membatasi pelaku usaha untuk mengikuti lelang, sehingga jumlah peserta lelang minim dan penawaran tidak maksimal,” ujar Adrian pada Kamis (6/6/2024).
### Keluhan Peserta Tender
Peserta tender proyek pembangunan Gedung Kantor Camat Lambu Kibang dan peningkatan jalan lingkungan Tiyuh Pagar Dewa juga mengeluhkan adanya penambahan persyaratan tambahan. Herly, salah satu peserta lelang, merasa bahwa persyaratan tambahan tersebut membatasi pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam proses lelang. “Dengan adanya persyaratan tambahan ini, secara tidak langsung sudah membatasi pelaku usaha untuk mengikuti lelang,” keluh Herly pada Selasa (28/5/2024).
Hingga saat ini, Pokja UKPBJ Tubaba belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan dan dasar penambahan persyaratan tersebut.
Fitrah