BENGKULU – Kasus dugaan suap rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL/PHL) PDAM Kota Bengkulu periode 2023–2025 meluas. Puluhan advokat dari Aliansi Advokat Bantu Rakyat (AABR) Mendatangi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kamis (18/6/2026).
Kedatangan puluhan Advokat Untuk menindaklanjuti Laporan Terkait Dugaan suap Rekruitmen THL/PHL PDAM kota bengkulu
Mereka yang dilaporkan adalah Helmi Hasan (saat peristiwa menjabat Wali Kota, kini Gubernur Bengkulu), Arif Gunadi (saat itu Penjabat Wali Kota sekaligus Dewan Pengawas PDAM), dan pengacara Anatasia Pase.
Dasar laporan bersumber dari fakta persidangan mantan Direktur PDAM Samsul Bahri. Dalam keterangan terungkap adanya aliran dana hingga Rp2 miliar, meski yang diakui mencapai Rp1 miliar. “Selisih angka tak menghapus fakta adanya penerimaan dana yang tidak wajar,” tegas Muspani.
Anatasia Pase diduga berperan menghalangi penyidikan dengan menjanjikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta diduga dana hasil perbuatan itu belum dikembalikan ke penegak hukum.

AABR menegaskan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021, Kuasa Pemilik Modal dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh. Jika terlibat atau lalai, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami bawa bukti, bukan omong kosong. Publik ingin tahu: apakah Polda berani mengusut sampai ke puncak, atau berhenti di level bawah?” tantang Muspani. Ia mengancam akan menempuh jalur hukum lain jika penyidikan tidak dikembangkan.
Hingga kini, Polda Bengkulu belum merilis tanggapan, begitu pula pihak yang dilaporkan. Seluruh dugaan masih dalam proses hukum; asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Penulis : Redaksi Investigasi news








