Ditresnarkoba Polda Bengkulu Bongkar Peredaran Sabu di Rejang Lebong, Tiga Orang Diamankan  

More articles

BENGKULU, Investigasi.News– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali berhasil membongkar kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 20 April 2026, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

 

Kapolres Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.Ik membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dan transaksi narkoba di kawasan Jalan Sukowati, Kelurahan Air Putih Lama.

 

“Informasi yang kami terima menyebutkan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti hal itu, kami langsung mengerahkan personel Subdit 2 untuk melakukan observasi dan penyelidikan,” ujar Ichsan, Rabu (22/04/2026).

Baca Juga :  Ditsamapta Polda Bengkulu Laksanakan Patroli di Sekitar Pantai Panjang

 

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, petugas pertama kali mengamankan pelaku berinisial MU (38) yang berada di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh pelaku, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

 

Dari hasil interogasi, MU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AW (47) melalui perantara bernama AS (28). Berdasarkan keterangan tersebut, tim segera melakukan pengembangan kasus.

 

Petugas selanjutnya bergerak mengamankan AS di kediamannya. Dari rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, satu unit timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan, serta alat hisat (bong).

Baca Juga :  Kapolda Bengkulu Ikuti Pembinaan Rohani PNPP Bersama Ustaz Abdul Somad dan Kapolri

 

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke pelaku utama yang berinisial AW yang berhasil diamankan di kawasan Jalan Kesambe Lama. Dari pelaku ini, petugas menyita satu unit handphone, namun tidak menemukan barang bukti tambahan di kediamannya.

 

“Ketiga pelaku ini merupakan warga lokal Rejang Lebong. Mereka kini sudah kami amankan di kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

 

Ichsan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polda Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika.

 

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang terlibat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wakapolda Bengkulu Ikuti Rapat Anev Ketahanan Pangan Bersama As SDM Kapolri Secara Daring

 

Ketiga pelaku kini dikenakan pasal tindak pidana narkotika dan diancam dengan hukuman penjara yang berat.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest