Bengkulu,Investigasi.News– Menanggapi dinamika penegakan hukum melalui operasi razia di hotel, apartemen, hingga kamar kost, diperlukan edukasi mengenai hak konstitusional warga negara. Kamar kost, sebagai tempat tinggal sementara, memiliki perlindungan hukum yang setara dengan rumah tinggal dalam hal privasi dan martabat penghuninya.5 maret 2026
Setiap tindakan penggeledahan atau razia di Hotel maupun Kamar Kost wajib memenuhi syarat yuridis berikut:
– Izin Mutlak Ketua Pengadilan Negeri: Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) KUHAP, masuk ke ruang privat (termasuk kamar kost) secara paksa wajib memiliki izin resmi Ketua PN setempat. Surat perintah internal (Satpol PP/Instansi) tanpa izin pengadilan tidak sah untuk membuka pintu tanpa persetujuan penghuni.
– Kewajiban Pengelola (Hotel/Pemilik Kost): Pemilik kost dan manajemen hotel adalah pengendali data yang wajib menjaga kerahasiaan identitas penyewa. Memberikan akses masuk atau membocorkan data penghuni kepada pihak luar (termasuk media) tanpa dasar hukum yang kuat adalah Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
– Hak Penguasaan Ruang: Secara hukum perdata, penyewa kost memiliki hak penguasaan penuh atas kamar yang disewanya. Pemilik kost tidak berhak memberikan akses kepada pihak ketiga tanpa izin penyewa, kecuali dalam keadaan darurat medis atau bencana.
Setiap tindakan yang melampaui prosedur memiliki konsekuensi hukum berat:
– Pelanggaran UU PDP No. 27 Tahun 2022: Mengungkapkan data pribadi atau identitas penghuni kost/hotel secara ilegal diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp4.000.000.000.
– Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 421 KUHP): Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memasuki ruang privat tanpa prosedur diancam pidana 2 tahun 8 bulan.
– Masuk Tanpa Izin (Pasal 167 KUHP): Memasuki rumah atau ruangan yang tertutup (kamar kost) secara paksa diancam pidana 9 bulan.
– Eksploitasi Visual & UU ITE (Pasal 27A): Menyebarkan konten razia yang merusak martabat (meskipun wajah diblur) jika korban tetap teridentifikasi, diancam pidana 2 tahun dan denda Rp400.000.000.
Agar tidak terintimidasi, penghuni hotel maupun kamar kost perlu memahami haknya:
– Hak Validasi: Mintalah petugas menunjukkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri yang spesifik mencantumkan lokasi penggeledahan.
– Hak Privasi Data: Anda berhak melarang pemilik kost atau pihak hotel memberikan fotokopi KTP atau data diri Anda kepada pihak ketiga (media/publik) tanpa izin Anda.
– Penolakan Dokumentasi: Anda berhak menolak segala bentuk pengambilan gambar/video di dalam kamar. Ruang kost adalah ruang privat, bukan ruang publik.
– Langkah Gugatan: Jika data Anda dibocorkan oleh pemilik kost/hotel atau privasi Anda dilanggar, Anda berhak mengajukan gugatan perdata Pasal 1365 KUHPerdata untuk ganti rugi materiil dan imateriil.
Penegakan ketertiban tidak boleh mencederai hak privasi warga negara. Baik pengelola hotel maupun pemilik kamar kost memiliki tanggung jawab hukum untuk melindungi data dan ruang pribadi penyewanya. Rilis ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap martabat manusia di seluruh Indonesia.
Publisher -Red







