BANDA ACEH ,Investigasi.News– Polda Aceh menginisiasi penanaman 10 ribu bibit mangrove di kawasan pesisir sebagai bagian dari program Green Policing atau Polisi Hijau. Kegiatan yang dipusatkan di Gampong Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh ini menjadi langkah konkret Polri dalam memperkuat ketahanan ekologis sekaligus mendorong ketahanan ekonomi desa pesisir.
Program tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI dari dapil Aceh, Nasir Djamil, yang menilai langkah Kapolda Aceh sebagai pendekatan strategis dalam mitigasi bencana berbasis ekologi.
“Inisiatif Kapolda Aceh yang menanam 10 ribu tanaman mangrove patut mendapat dukungan dari semua pihak di Aceh. Mangrove itu banyak manfaatnya. Selain tempat tinggal ikan dan berbagai jenis binatang laut lainnya, pohon mangrove juga bisa meredam gelombang besar seperti tsunami. Karena itu, penanaman 10 ribu mangrove adalah model mitigasi bencana melalui pendekatan ekologi,” ujar Nasir, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, keberadaan mangrove tidak hanya berfungsi menahan abrasi dan mengurangi dampak gelombang pasang serta tsunami, tetapi juga memiliki dimensi edukatif bagi masyarakat pesisir, khususnya generasi muda.
“Inisiatif ini dalam pandangan kami ingin mendekatkan kembali masyarakat pesisir dengan lingkungannya, terutama generasi muda yang mungkin belum banyak tahu tentang tanaman mangrove,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nasir menambahkan bahwa mangrove yang tumbuh dengan baik akan memberi nilai tambah bagi desa, baik dari sisi kualitas udara maupun potensi ekonomi melalui pengembangan wisata edukasi dan lingkungan.
“Mangrove yang tumbuh dengan baik akan menjadi nilai tambah berupa udara yang lebih bersih di sekitarnya dan juga bisa menjadi sumber pendapatan bagi desa jika dikembangkan sebagai wisata edukasi dan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa konsep Green Policing dapat menyesuaikan karakteristik wilayah masing-masing, namun memiliki tujuan yang sama, yakni menyelamatkan lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan dan penebangan liar. Ia mendorong pemerintah daerah agar turut mendukung melalui pengalokasian anggaran demi keberlanjutan program tersebut.
Sementara itu, Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa program Polisi Hijau merupakan wujud komitmen nyata Polri dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup, khususnya di kawasan pesisir yang memiliki peran strategis dalam mitigasi bencana.
“Kawasan pesisir memiliki peran strategis dalam mitigasi bencana, pencegahan abrasi, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penanaman mangrove adalah investasi jangka panjang bagi generasi mendatang.
“Green Policing Polda Aceh diawali dengan penanaman 10 ribu bibit mangrove. Ke depan, saya memerintahkan seluruh Kapolres dan Kapolresta jajaran di Aceh untuk melaksanakan kegiatan serupa,” tegasnya.
Melalui program ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam merawat kelestarian lingkungan sebagai fondasi keberlanjutan hidup bersama.
Program Green Policing menjadi bukti bahwa transformasi Polri tidak hanya menyentuh aspek pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga kepedulian terhadap masa depan ekologi dan kesejahteraan masyarakat pesisir.







