Bengkulu, Investigasi.News– Polresta Bengkulu mengumumkan pengungkapan kasus penyalahgunaan senjata api rakitan, senjata tajam, bahan peledak, dan narkotika dalam konferensi pers di Lobby Polresta Bengkulu, Senin (8/12/2025) siang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno bersama jajaran Satreskrim dan Satnarkoba.
Menurut Sudarno, kasus terungkap pada Jumat (5/12/2025) di wilayah Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, setelah tim Resmob Macan Gading, opsnal Polsek jajaran, dan Satnarkoba menerima informasi dugaan peredaran narkotika yang melibatkan senjata api rakitan. “Tim segera menindaklanjuti dan melakukan pengejaran. Pelaku berupaya melawan dengan senjata api rakitan, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai Defrianto alias Dep (25), warga Pendopo, Empat Lawang, ditemukan di Jalan Asyura. Saat itu, pelaku berusaha kabur dan menodongkan senjata api rakitan kepada petugas, memaksa mereka melakukan tindakan kepolisian terukur sebelum membawa pelaku ke RS Bhayangkara.
Setelah itu, tim gabungan menyisir rumah tempat pelaku tinggal. “Kami menemukan satu karung berisi ganja kering dengan berat sekitar empat kilogram yang sudah siap edar,” ujar Kasat Reskrim Kompol Sujud Alif Lam Yulam.
Dari pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku membeli senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi seharga Rp1,5 juta di Desa Batu Junggur, Empat Lawang. Senjata tersebut dibawa untuk melindungi diri selama mengedarkan narkotika.
Kasat Narkoba AKP J. Manurung menegaskan bahwa kombinasi peredaran narkotika dan penggunaan senjata api berisiko besar bagi masyarakat. “Kami mengambil langkah cepat untuk memutus rantai ini,” tegasnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi, dan empat kilogram ganja. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak, serta pasal terkait narkotika.
Kapolresta Sudarno juga menegaskan komitmen untuk terus mengejar pelaku lain yang diduga terlibat. “Kami tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba dan peredaran senjata ilegal. Polresta Bengkulu akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam keamanan masyarakat”. Pungkasnya







