BENGKULU, Investigasi.News- Kepolisian Sektor (Polsek) Selebar Polresta Bengkulu menggelar rilis kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial pada Kamis (5/2/2026). Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H menjelaskan kronologi kejadian dan perkembangan penanganan perkara secara langsung.
“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum,” ujarnya.
Peristiwa terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raden Fatah RT 06 RW 01, Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Korban bernama Surip Supriyadi telah melaporkan kejadian pada hari yang sama.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat korban berada di rumahnya. Pelaku berinisial SD masuk dan langsung memukuli korban hingga kacamata bagian gagang kanannya patah. Tak lama kemudian, pelaku kedua berinisial TA masuk dan menarik baju korban secara paksa ke arah rolling door.
Ketika korban bertahan dan menanyakan maksud para pelaku, keduanya melakukan cacian. Pelaku SD kemudian menendang lutut kanan korban, sempat mengambil batu besar namun tidak melemparkannya, lalu mengambil batu lebih kecil yang justru mengenai istri korban. Setelah itu, pelaku mengambil batu lagi dan melemparkannya hingga mengenai kepala korban yang menyebabkan luka, sebelum kedua pelaku meninggalkan lokasi.
Dua Tersangka Ditetapkan
Berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek Selebar menetapkan SD dan TA sebagai tersangka. Keduanya saat ini diamankan di Mapolsek Selebar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan bersama di muka umum dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara dan denda paling banyak kategori IV.
Kapolsek Selebar menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan KUHAP dan KUHP terbaru, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” tegas AKP Bayu.
Penulis :Ny





