BENGKULU, Investigasi.News– Warga Jalan Sudirman, Kota Bengkulu, tegas menolak surat kesepakatan yang diajukan manajemen Restoran Mie Gacoan terkait dugaan pencemaran limbah yang merusak sumur milik mereka. Penolakan didasari kecurigaan akan janji yang tak terpenuhi, tuntutan pembagian biaya pembuatan sumur bor baru, dan bahkan tawaran amplop untuk menekan penyebaran berita. Sabtu 6/12/2025
Sebelumnya, warga Ahmad Rifai telah melaporkan masalah ke manajemen resto namun tidak mendapatkan respon apapun. Hanya setelah berita viral di media sosial, manajemen resto datang dengan empat poin penanganan: menguras sumur yang terkontaminasi, menyediakan air bersih sementara, memperbaiki Instalasi Pengolahan Limbah Cair (IPAL) yang bocor, dan membangun sumur bor baru. Namun, oknum dari resto menyatakan bahwa biaya pembangunan sumur bor harus dibagi sama rata antara resto dan warga.

“Oknum tersebut meminta saya tidak lagi menghubungi media dan memberikan amplop titipan dari pusat. Saya langsung menolaknya,” ungkap Rifai secara tegas kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Mie Gacoan belum memberikan keterangan resmi apapun terkait kasus ini. Jika terbukti membuang limbah berbahaya tanpa izin, resto berpotensi dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mencakup pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Selain itu, resto wajib memiliki IPAL yang layak dan izin pembuangan limbah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 68 Tahun 2016, dengan risiko penutupan operasional jika melanggar.
Warga tetap menunggu tindak lanjut yang tegas dari pihak berwenang untuk memastikan hak-hak mereka dalam memperoleh air bersih dilindungi.
Tim







