Dari Pembela Jadi Tersangka: Kisah Tragis Oknum Pengacara Bengkulu Terjerat Korupsi Tol

More articles

BENGKULU, Investigasi.News– Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung kembali memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka baru, seorang pengacara kondang bernama HT. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah HT menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan HT didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. HT akan ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari, mulai 28 Oktober 2025 hingga 16 November 2025.

Baca Juga :  Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

“Kami menduga tersangka, yang berprofesi sebagai advokat, terlibat dalam aliran dana dari sembilan warga terdampak pembangunan (WTP). Nilai dana yang diduga mengalir mencapai 15 miliar rupiah. Saat ini, kami masih terus menelusuri aliran dana tersebut,” ujar Danang Prasetyo.

Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakannya. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat Bengkulu.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama, terkait pembebasan lahan tol pada tahun 2019-2020. Mereka adalah Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, dan Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah.

Baca Juga :  Aliansi Pemuda Indonesia Desak Kejati Usut Dugaan Suap Bank Bengkulu dan Kasus Lahan Tol

Keduanya diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar 4 miliar rupiah akibat ketidakbenaran dalam perhitungan ganti rugi tanam tumbuh. Peran mereka sebagai Kepala BPN Benteng dan Ketua Pelaksana menjadi dasar penetapan tersangka.

Hazairin Masrie dan Ahadiya Seftiana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  8 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskeswan di Bengkulu Tengah Ditahan Kejati

Penetapan tersangka terhadap seorang pengacara terkemuka menunjukkan bahwa Kejati Bengkulu tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum akan ditegakkan tanpa memandang status sosial atau jabatan.(***)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest